Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp4,4 miliar.
Tuntutan pidana badan yang diterima Noel hanya beda setahun dengan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro yang dikenal sebagai Sultan Kementerian Ketenagakerjaan. Padahal, menurutnya korupsi yang dilakukan Bobby jauh lebih banyak darinya.
"Bayangkan, yang korupsi Rp75 M hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 M, 5 tahun. Kalau gitu menyesal ngga? Saya menyesal lah. Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya cuman beda setahun dengan yang rendah," ujar Noel selepas persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Noel kemudian juga membandingkan tuntutan yang diterima Bobby dengan terdakwa lainnya yakni Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025. Hery dituntut 7 tahun penjara, denda R 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp4.735.170.000 subsider 2 tahun pidana kurungan.
"Pak Heri, cuma Rp4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini saya bilang, nih gimana sih hukum. Logikanya saya ngga ngerti ini cara berpikirnya gitu. Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh, apalagi sekian banyak," ujarnya.
"Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga ngikutin arah perintah presiden jangan sampai ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat 1 rupiah pun," imbuhnya.
Noel mengklaim banyak tudingan padanya tak terbukti. Ia berharap KPK bertobat karena telah melakukan framing.
"Artinya ya KPK ke depan harus satu, tobat nasuha lah. Jangan suka apa memframing bikin orkestrasi stigma. Ini jadi logikanya gini, jika ada pejabat yang berpihak kepada rakyat, stigma aja mereka, OTT, selesai tuh, kelar tuh masa depannya tuh," ujarnya.
Berikut tuntutan untuk 11 terdakwa pemerasan Kemnaker:
1. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud: 3 Tahun penjara dan denda Rp250 juta
2. Pihak PT KEM Indonesia Temurila: 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta
3. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer: 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp4.435.000.000 dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp1.435.000.000.
4. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025: 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp60.329.415.416 subsider 2 tahun kurungan
5. Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi: 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp233.018.441 subsider 2 tahun pidana kurungan
6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025: 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp4.735.170.000 subsider 2 tahun pidana kurungan
7. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025: 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp5.802.058.952 subsider 2 tahun pidana kurungan.
8. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022: 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 13.262.341.634 subsider 2 tahun
9. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3: 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp42.678.740.086 subsider 2 tahun pidana kurungan
10. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020: 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp14.496.315.411 subsider 2 tahun pidana kurungan.
11. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3: 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp19.812.796.902 subsider 2 tahun pidana kurungan.
Diketahui, Irvian Bobby didakwa bersama-sama telah melakukan pemerasan senilai Rp6,5 miliar.
Irvian didakwa bersama sepuluh pihak lainnya. Mereka adalah eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
