Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Teriak Merdeka di Ruang Sidang

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Usai sidang, Hasto meneriakkan 'Merdeka' berulang kali.
Hal itu terjadi di depan ruang sidang. Hasto yang memakai setelan jas hitam dan kemeja putih tersenyum sembari mengepalkan tangan berulang kali.
"Merdeka, merdeka, merdeka!" seru Hasto, Kamis (3/7/2025).
Teriakan Hasto disambut pendukungnya yang memenuhi pengadilan Jakarta Pusat. Saking penuhnya, sejumlah simpatisan tak bisa memasuki ruang sidang.
Akhirnya mereka menyaksikan jalannya persidangan dari layar lebar yang ditayangkan pengadilan di lobby. Sementara pendukung lainnya menggelar aksi massa di Jalan Bungur Besar Raya.
Hal itu membuat jalanan dari arah Senen sempat ditutup sementara bagi kendaraan bermotor.
Hasto meminta para kader PDIP tetap tenang. Ia meminta mereka percaya pada proses hukum meski menurutnya hukum sering diintervensi kekuasaan.
"Jangankan menjalani hukuman ketika berteriak ‘merdeka, merdeka, merdeka’ saja kader PNI pada tahun 1928 bisa dikenakan oleh hukuman gantung hukum kolonial karena itu percayalah bahwa tidak ada pengorbanan yang sia-sia,” ujar dia.
Jaksa menuntut majelis hakim menghukum Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bukan kurungan. Hasto dinilai terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK pada Harun Masiku.
“Menuntut. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa.
Jaksa menganggap Hasto tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi serta tak mengakui perbuatannya. Meski begitu Jaksa juga mempertimbangkan Hasto bersikap sopan selama sidang, punya tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.