Hasto Tak Akui Perbuatan Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

- Jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto tujuh tahun penjara karena tidak mengakui perbuatannya dalam kasus korupsi dan merintangi penyidikan KPK pada Harun Masiku.
- Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan, serta meminta ajudannya merendam ponsel saat diperiksa di KPK.
- Hasto didakwa turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan suap senilai Rp600 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tujuh tahun penjara. Jaksa menilai, Hasto tak mengakui perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Sedangkan hal meringankan adalah Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan tidak pernah dihukum.
Jaksa menuntut majelis hakim menghukum Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bukan kurungan. Hasto dinilai terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK pada Harun Masiku.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.