Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut Rosario de Marshall tiga tahun penjara dalam sidang yang bergulir pada Rabu (27/2). Ia dinilai terbukti telah melakukan pendudukan lahan milik PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat dengan menggunakan tindak kekerasan. Padahal, PT Nila Alam merupakan pemilik resmi lahan tersebut.
"Kami JPU dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan bahwa terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama," ujar JPU, M. Kurniawan pada sidang pada siang tadi.
Ia meminta kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dipotong masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Lalu, apa respons Hercules saat tahu dituntut tiga tahun penjara? Apa langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh oleh kuasa hukumnya?