Tersangka obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Dalam perkara ini, Baiquni Wibowo berperan mengakses dan menyimpan barang bukti berupa rekaman DVR CCTV Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baiquni merupakan salah satu orang yang mengetahui jika Brigadir J masih hidup sebelum Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga.
Bukannya melaporkan kejanggalan tersebut, Baiquni malah menuruti perintah Ferdy Sambo yang datang dari Arif Rachman untuk menghapus dan memusnahkan rekaman tersebut.
Baiquni pun sempat menghapus salinan DVR CCTV dari laptopnya setelah itu ia serahkan ke Arif. Oleh Arif, laptop Baiquni dimusnahkan dengan cara dihancurkan berkeping-keping.
Sementara itu, Arif diyakini merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hakim menyebut, Arif mengetahui isi rekaman DVR CCTV yang merekam Brigadir J masih hidup sebelum Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga.
Ia bersama terdakwa Hendra Kurniawan pun sempat menemui Ferdy Sambo di kantor Kadiv Propam Polri untuk melaporkan rekaman tersebut.
Mendengar laporan itu, Sambo kemudian memerintahkan Hendra Kurniawan untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV.