Ayah Arif Rachman Menangis, Berharap Anaknya Kembali ke Polri

Jakarta, IDN Times - Tangisan ayah Arif Rachman, Muhammad Arifin Rohim, tak terbendung ketika disinggung terkait nasib anaknya di Korps Bhayangkara. Ia berharap, Arif bisa kembali berkarier sebagai polisi.
Sebab, Arif divonis 10 bulan atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya adalah purnawirawan Polri, tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali ke polisi," kata purnawirawan Polri itu sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Bahkan dia memohon kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar anaknya kembali mengabdi untuk negara meski telah dipecat melalui sidang kode etik.
"Saya mohon pada Kapolri mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri saya kira itu," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan terhadap Arif Rahman di kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kematian Brigadir Nofrianaya Yosua Hutabarat.
Vonis hukuman itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin 10 bulan penjara," kata Suhel di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim Suhel menyatakan Arif terbukti secara sah meyakinkan merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama.
Dalam kasus ini, Arif berperan merusak dan mematahkan laptop yang berisi rekaman Brigadir Yosua masih hidup di mantan rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu Arif lakukan atas perintah atasannya Ferdy Sambo.