Jakarta, IDN Times - Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul sepakat tidak mengajukan banding dalam perkara penerimaan suap penanganan perkara pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.
Hal ini disebut Penasihat Hukum Erintuah Damanik dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu sudah diputuskan dari hasil diskusi kedua kliennya itu. Keduanya ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga
"Setelah berdiskusi dalam keadaan yang tenang pada saat pemindahan dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba (tanggal 9 Mei 2025), maka klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang Klien Kami hadapi karena Klien Kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga," ujarnya keterangan tertulis, Sabtu (10/5/2025).