Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mangapul (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, IDN Times - Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul sepakat tidak mengajukan banding dalam perkara penerimaan suap penanganan perkara pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

Hal ini disebut Penasihat Hukum Erintuah Damanik dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu sudah diputuskan dari hasil diskusi kedua kliennya itu. Keduanya ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga

"Setelah berdiskusi dalam keadaan yang tenang pada saat pemindahan dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba (tanggal 9 Mei 2025), maka klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang Klien Kami hadapi karena Klien Kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga," ujarnya keterangan tertulis, Sabtu (10/5/2025).

1. Erituah dan Mangapul minta maaf, berharap diberi kesempatan perbaiki kesalahan

Terdakwa tiga hakim dalam sidang vonis Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menghadiri sidang dakwaan di Ruang Sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dia menyampaikan permohonan maaf dari Erintuah dan Mangapul terkait pekara ini. Dua kliennya itu berharap agar mereka bisa diberikan kesempatan memperbaiki kesalahan dan bisa kembali ke masyarakat dengan menjadi berkat dan bermanfaat.

"Kami Tim Penasihat Hukum Hakim Indonesia yang mendampingi Klien Kami Pak Erintuah dan Pak Mangapul, sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada Masyarakat Indonesia, Institusi Mahkamah Agung, dan Keluarga atas perkara yang terjadi, klien kami berharap agar mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nanti kembali ke masyarakat menjadi berkat dan bermanfaat," kata Philipus.

2. Keduanya divonis tujuh tahun, lebih ringan dari tuntutan Jaksa

Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik Divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025) (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Keduanya dinilai terbukti menerima suap penanganan perkara pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

3. Suap diterima sebagai imbalan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur (IDN Times/Aryodamar)

Erintuah Damanik didakwa bersama-sama dengan Heru Hanindyo dan Mangapul didakwa menerima suap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura. Suap diterima sebagai imbalan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (29).

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Editorial Team