Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Vonis Ronald Tannur Disidangkan 19 Mei

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono segera disidang dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Rudi akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara Rudi teregister Denga nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang pembacaan dakwaan akan dimulai pada Senin, 19 Mei 2025.
"Tanggal sidang Senin, 19 Mei 2025, jam 10.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," demikian dikutip dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim perkara ini adalah Iwan Irawan. Lalu, Sri Hartati dan Andi Saputra sebagai anggota majelis hakim.
Sebelumnya, Rudi merupakan Ketua PN Surabaya saat perkara pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur disidangkan. Ia diduga menjadi pemghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya.
Kejagung menduga Rudi mendapat 63 ribu dolar Singapura. Jumlah itu setara Rp770 juta.