Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti menodai agama. Alhasil, hakim memvonis Ahok dengan hukuman penjara selama dua tahun. Penodaan agama terjadi saat memberikan pengarahan budi daya ikan kerapu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada akhir September 2016 lalu.
Selain itu, konten buku "Merubah Indonesia" tentang kisah hidup Ahok juga menjadi pertimbangan hakim. Salah satu isinya yakni kembali menyebut Surat Al Maidah 51 yang kerap dipakai pihak tertentu untuk mempengaruhi orang lain supaya tidak memilih pemimpin non-muslim.
Vonis hakim tersebut mengejutkan sejumlah pihak, terutama para pendukung Ahok. Sempat terjadi keributan kecil di depan gedung Kementerian Pertanian yang digunakan sidang antara pendukung dan massa anti-Ahok.