ilustrasi mengirim motor dengan kereta api (dok. DJKA)
Sebagai informasi, persyaratan pendaftaran Motis Angkutan Lebaran 2025 masih sama dengan program Motis di tahun sebelumnya. Setiap calon pendaftar wajib memiliki KTP, SIM, STNK yang masih berlaku dan motor dengan kapasitas besaran < 200 cc. Sebagai bagian dari layanan ini, setiap pengiriman satu unit sepeda motor akan mendapatkan fasilitas 2 (dua) tiket penumpang kereta api serta 1 (satu) tiket infant bagi anak berusia di bawah tiga tahun. Fasilitas tiket untuk penumpang ini akan diberikan secara gratis, khusus untuk peserta Motis.
Program Motis Angkutan Lebaran ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2025. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pemudik khususnya bagi yang menggunakan sepeda motor.
“Tentunya kami mengajak masyarakat agar dapat memanfaatkan program Motis ini karena selain menawarkan layanan mudik secara gratis, juga dapat meningkatkan keselamatan, keamanan serta kenyamanan pada saat melaksanakan perjalanan mudik, sehingga perayaan hari Lebaran bersama keluarga besar di kampung halaman nanti dapat dinikmati secara maksimal,” pungkas Risal.
Informasi seputar penyelenggaraan motis selengkapnya dapat diakses melalui akun instagram resmi DJKA yaitu @ditjenperkeretaapian dan @motis.djka. Untuk layanan aduan dan kendala dalam mengikuti program ini dapat disampaikan melalui Whatsapp Hotline Motis di 0812 9997 2774. (WEB)