Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius Mangantar Tua menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta bagi karya yang melibatkan penggunaan teknologi kecerdaaan buatan (AI). Salah satu platform yang sering digunakan adalah ChatGPT, namun ternyata efisiensi ini juga menghadapi tantangan dari sisi hak cipta.
“Penggunaan teknologi seperti ChatGPT memang mempermudah proses penciptaan karya, namun perlu diingat bahwa hak cipta tetap melekat pada kreativitas manusia. Hanya karya yang memiliki nilai kreativitas manusiawi yang bisa dilindungi hak ciptanya
secara penuh,” kata Ignatius, Selasa (29/10/2024).