Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Kehadiran layanan ini difokuskan untuk memberikan konsultasi serta pendampingan permohonan KI agar masyarakat dapat memahami proses pengajuan pendaftaran secara lebih baik.
Langkah ini dilakukan karena masih banyak pemohon yang mengalami penolakan permohonan akibat belum memahami persyaratan administratif maupun substantif dalam pengajuan KI.
Melalui layanan di MPP Jakarta, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas terkait tata cara, kelengkapan dokumen, hingga strategi pengajuan permohonan yang tepat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan, layanan konsultasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas permohonan KI. Menurutnya, pemahaman yang baik sejak awal akan membantu masyarakat menghindari kesalahan yang berujung pada penolakan permohonan.
“Kami melihat masih banyak permohonan yang ditolak karena pemohon belum memahami persyaratan yang harus dipenuhi. Oleh sebab itu, kehadiran layanan DJKI di MPP Jakarta kami arahkan untuk memberikan konsultasi dan pendampingan agar masyarakat dapat mengajukan permohonan KI secara tepat dan optimal,” ujar Hermansyah dalam wawancara melalui daring pada Selasa, 5 Mei 2026.
