Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan kreator media sosial untuk memahami aturan hak cipta guna menghindari praktik copyright trolling yang berpotensi merugikan. Fenomena ini merujuk pada penyalahgunaan hak cipta oleh pihak tertentu yang secara agresif menuntut individu atau bisnis atas dugaan pelanggaran, sering kali pada penggunaan kecil atau tidak disengaja, dengan tujuan memperoleh uang penyelesaian.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menekankan pentingnya pemahaman hak cipta sebagai dasar berkarya di era digital.
“Dengan memahami prinsip hak cipta, kreator tidak hanya terhindar dari potensi sengketa seperti copyright trolling, tetapi juga dapat memastikan karya mereka sendiri terlindungi secara sah,” ujarnya dikutip Rabu (18/3/2026).
