Rekam jejak Djoko Tjandra selama berada di Indonesia. (IDN Times/Arief Rahmat)
Kurnia mengatakan, Djoko Tjandra selama ini tidak kooperatif terhadap penegakan hukum. Hal Ini terbukti dari tindakannya yang melarikan diri saat putusan pemidanaan dijatuhkan terhadap dirinya.
"Sehingga, Majelis Hakim semestinya dapat bertindak objektif dan juga turut membantu penegak hukum (Kejaksaan) dengan tidak menerima permohonan PK, jika tidak dihadiri langsung oleh yang bersangkutan," katanya.
Di luar dari itu, banyak pemberitaan yang menyebutkan Djoko Tjandra saat ini berada di Malaysia. Atas dasar informasi tersebut, pemerintah, kata Kurnia, seharusnya segera menjalin komunikasi dengan Malaysia, untuk segera memproses pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia.
"Bila perlu, Presiden Joko Widodo juga harus turun tangan untuk memastikan pemerintah Malaysia dapat kooperatif dalam penegakan hukum atas terpidana Djoko Tjandra," ucapnya.