Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Joko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang peninjauan kembali (PK) Djoko Soegiarto Tjandra. Namun, lagi-lagi dia tidak hadir dalam persidangan tersebut.

"Klien kami masih belum pulih. Berikut saya sampaikan kembali dan juga ada surat yang ditujukan pada Majelis," kata kuasa hukum Djoko, Andri Putra Kusuma di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

1. ICW desak hakim tolak PK Djoko Tjandra

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mendesak Hakim menolak permohonan PK buronan Kejaksaan tersebut. Hal ini karena, persidangan telah digelar sebanyak dua kali, namun Djoko juga tidak dapat dihadirkan oleh kuasa hukumnya.

"Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah secara tegas menyebutkan bahwa, Pemohon wajib hadir saat melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya hari ini.

2. Djoko Tjandra dinilai tak kooperatif

Editorial Team

Tonton lebih seru di