Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta terus memperluas lokasi parkir yang terintegrasi dengan sistem e-Uji Emisi.
Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengatakan perluasan itu dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota lulus uji emisi.
Jika tidak, maka di lokasi parkir tersebut, kendaraan yang tidak lulus uji emisi bisa dikenakan tarif parkir tinggi.
"Tarif parkir kendaraan yang belum uji emisi, memang kami gunakan regulasi yang lama. Ada batas atas," kata Adji kepada IDN Times, Selasa (8/11/2022).