Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rencana Tarif Parkir Naik, Pemprov DKI Masih Kaji soal Revisi Pergub

Ilustrasi juru parkir sedang melakukan transaksi di mesin parkir meter, Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta masih melakukan kajian untuk dapat merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor dalam rangka menaikkan tarif parkir di Ibu Kota.

Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengatakan, pihaknya harus mengkaji lagi karena situasi dan kondisi saat ini sudah berbeda.

"Masih dalam pembahasan. Pasca pandemik dikaji lagi seperti apa," kata Adji kepada IDN Times, Selasa (8/11/2022).

1. Kondisi sudah berbeda pasca pandemik COVID-19

Ilustrasi pengendara sepeda motor. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Adji mengatakan, pengkajian tersebut dilakukan untuk memperbarui dan menyesuaikan dengan situasi saat ini yang sudah berbeda dibanding masa pandemik lalu.

"Dulu kan masih pandemik, sekarang sudah endemik, jadi dikaji lagi," ujar Adji.

2. Belum ada target kapan revisi dilakukan

Mesin parkir meter di Jalan Sabang, Jakarta Pusat masih tampak berfungsi dengan baik. (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Sebab masih dikaji lebih mendalam, pihaknya pun belum dapat memastikan kapan revisi atas Pergub tersebut dapat dilaksanakan.

"Semuanya masih dalam pembahasan," kata dia.

3. Tarif parkir rencana naik hingga Rp60 ribu per jam

Ilustrasi - juru parkir TPE di Jalan Sabang sedang mengatur kendaraan. (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Sebelumnya, kenaikan tarif parkir kendaraan di Ibu Kota direncanakan bisa mencapai Rp60 ribu per jam melalui revisi Pergub tersebut.

Wacana itu mengemuka pada tahun 2021 lalu. Namun hingga saat ini, hal tersebut belum terlaksana karena Pergub yang menaungi tarif parkir belum direvisi.

Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama, mengatakan regulasi tarif parkir tertinggi bakal diterapkan di koridor angkutan umum massal. Koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp60 ribu per jam dan Golongan B Rp40 ribu per jam dengan batas awal minimal Rp5 ribu.

"Tarif parkir tinggi diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu," kata Dhani dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta yang ditayangkan secara daring, Selasa (22/6/2021).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us