Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi 10 persen kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 dari jalur zonasi. Dengan pengurangan ini, maka hanya 40 persen siswa yang diterima lewat jalur zonasi.
Kebijakan ini berbeda dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 11 Ayat 2 yang menyebutkan, kuota jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari kapasitas sekolah.
Lalu apa alasan Pemprov DKI Jakarta mengurangi kuota PPDB dari jalur zonasi?