Bahas PPDB dengan Disdik DKI, Orangtua Murid Emosi

Jakarta, IDN Times - Rapat antara Dinas Pendidikan, DPRD DKI Jakarta, dan 25 perwakilan orangtua murid soal PPDB 2020 DKI Jakarta berlangsung dengan tensi tinggi dan alot. Rapat yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB sempat menyulut emosi orangtua murid.
Hal ini terjadi lantaran orangtua tidak puas dengan jawaban Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam menjelaskan polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Ibu Kota.
1. Orangtua murid pertanyakan kriteria usia dan zonasi

Salah seorang orangtua murid yang tidak menyebutkan namanya itu membacakan pasal 25 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 tahun 2019. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seleksi calon peserta didik baru kelas tujuh SMP dan kelas 10 SMA, dilakukan dengan memprioritaskan jalur jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
"Itu yang tadi Ibu Kadisdik bilang, itu mulu. Ah, saya agak emosi jadinya, bu," ujarnya dengan nada meninggi, Rabu (24/6). "Kami mempermasalahkan kriteria usia dan zonasi yang tadi Ibu (Kadisdik) gadang-gadangkan tadi. Ini zonasi melanggar karena seleksinya belum diterapkan, jarak juga belum diterapkan," tambahnya.
2. Dinas Pendidikan DKI sebut sistem zonasi sudah diterapkan sejak 2017

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, sistem berbasis kewilayahan sudah digunakan di Jakarta sudah sejak 2017. Menurutnya, jika wilayah kelurahan calon murid di luar sistem zonasi, maka dia tidak dapat diterima.
Menurutnya, sistem zonasi itu ada di Kelurahan dan Kelurahan yang berhimpitan sehingga gak ada jalur yang dilewati Dinas Pendidikan. Sehingga, jika wilayah kelurahan calon murid sekolah ini termasuk sistem zonasi, maka tidak dapat diterima PPDB jalur zonasi.
"Kelihatannya, persepsi tentang jarak dan zonasi. Padahal sudah kami ulang beberapa kali. Jakarta 2017, 2018, 2019 menggunakan ini dan kami tidak mengubah ini di 2020," ujarnya.
3. Ketua Fraksi Golkar ingin aturan umur dalam PPDB dievaluasi

Anggota Komisi E, Basri Baco mendukung orangtua murid yang mempermasalahkan kriteria usia yang ditetapkan Dinas Pendidikan. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat tidak adil dan diskriminatif.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta ini menerangkan bahwa dalam pasal 25 Permendikbud 44 tahun 2019 dijelaskan bahwa setelah seleksi zonasi, kemudian jarak, lalu umur. Sedangkan, menurut Basri, Pemorov DKI Jakarta menghilangkan tahapan jarak sehingga dari zonasi langsung ke umur.
Padahal menurutnya zonasi jarak dibuat agar anak-anak lebih dekat ke sekolah, transportasi murah, dan keselamatan anak terjaga. "Jadi, saya dan teman-teman dewan minta demi keadilan dan antidiskriminatif kita harus evaluasi ini," ujar Basri dengan intonasi tinggi.