Jakarta, IDN Times - Pegiat isu kepemiluan dan keterwakilan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan surat terbuka agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi maksimal bagi penyelenggara pemilu yang terbukti menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan.
Surat terbuka itu dibuat untuk mendorong DKPP bertindak adil dalam memeriksa dan memutus berbagai perkara dugaan kekerasan terhadap perempuan.
“Kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan yang tidak dapat dimaafkan apalagi dibenarkan karena mencederai nilai-nilai demokrasi, melanggar hak asasi manusia, serta amat tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu,” berikut isi surat terbuka Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (13/6/2024).