Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lambang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terpajang di Kantor DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Lambang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terpajang di Kantor DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pegiat isu kepemiluan dan keterwakilan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan surat terbuka agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi maksimal bagi penyelenggara pemilu yang terbukti menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Surat terbuka itu dibuat untuk mendorong DKPP bertindak adil dalam memeriksa dan memutus berbagai perkara dugaan kekerasan terhadap perempuan.

“Kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan yang tidak dapat dimaafkan apalagi dibenarkan karena mencederai nilai-nilai demokrasi, melanggar hak asasi manusia, serta amat tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu,” berikut isi surat terbuka Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (13/6/2024).

1. Penyelenggara pemilu yang melakukan kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran berat

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik asusila ke salah satu PPLN (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Koalisi Masyarakat Sipil mendukung DKPP untuk terus konsisten dan teguh menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu melalui penegakan kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu  secara profesional, kredibel, dan berintegritas.

DKPP juga diminta untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan, keadilan, kesetaraan, kejujuran, integritas, akuntabilitas, pemenuhan hak asasi manusia, dan perilaku antikorupsi.

“Untuk itu, penyelenggara pemilu yang melakukan kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu yang harus mendapatkan hukuman maksimal berupa pemberhentian tetap dari keanggotaan penyelenggara pemilu,” ujarnya.

2. Sanksi pemberhentian tetap dari keanggotaan penyelenggara pemilu

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di sidang DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan, DKPP diharapkan bisa membentengi diri dari berbagai intervensi dan tekanan yang berupaya mempengaruhi keputusan yang adil, tegas, dan berefek jera terhadap pelaku.

Koalisi Masyarakat Sipil pun mendukung DKPP menjatuhkan putusan yang memberi efek jera maksimal bagi para teradu yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan terhadap perempuan yang merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu.

“Yakni pemberhentian tetap dari keanggotaan penyelenggara pemilu,” jelasnya.

3. DKPP sedang menangani kasus dugaan asusila Ketua KPU

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai jalani sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat (22/5/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Saat ini, DKPP sedang menangani kasus serupa dengan pembahasan Koalisi Masyarakat Sipil, yaitu perkara dugaan perbuatan asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari selaku teradu.

Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024. Hasyim dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU. Sebab, dia pernah dilaporkan juga ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.

Editorial Team