KPU Ungkap Jumlah TPS Pilkada DKI 14.775, Menurun dari Pilpres-Pileg

- Jumlah TPS Pilkada DKI Jakarta sebanyak 14.775, menurun dari Pilpres dan Pileg 2024 yang mencapai 30.766 TPS. Jumlah pemilih di setiap TPS pada Pilkada ditingkatkan menjadi maksimal 600 orang, berbeda dengan Pilpres dan Pileg yang hanya 300 pemilih per TPS. KPU akan memilih dua personel Pantarlih di setiap TPS, jika jumlah pemilihnya lebih dari 400 orang, serta akan melakukan coklit data pemilih mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menuturkan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024, tercatat ada 14.775 TPS.
"Buat Pilkada DKI Jakarta, TPS-nya 14.775," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, saat dihubungi IDN Times, Rabu (12/6/2024).
1. Jumlahnya menurun jika dibandingkan TPS untuk Pilpres dan Pileg

Jumlah TPS untuk Pilkada DKI Jakarta tersebut menurun, jika dibandingkan gelaran Pilpres dan Pileg pada Februari 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 172 Tahun 2023, jumlah keseluruhan TPS untuk Pilpres dan Pileg 2024 di Provinsi DKI Jakarta 30.766 TPS, tersebar di enam kabupaten/kota, 44 kecamatan, serta 267 kelurahan.
Jumlah TPS tersebut sudah termasuk 26 lokasi khusus, 80 TPS khusus, serta 18.737 jumlah pemilih di lokasi khusus.
2. Dipengaruhi jumlah maksimum pemilih setiap TPS yang ditingkatkan

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyampaikan jumlah pemilih di setiap TPS pada Pilkada ditingkatkan menjadi maksimal 600 orang. Berbeda dengan Pilpres dan Pileg 2024, yang jumlah maksimalnya 300 pemilih per TPS.
Karena perbedaan itu, KPU akan memilih dua personel Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di setiap TPS, apabila jumlah pemilihnya lebih dari 400 orang.
"Pemilu 2024 maksimum 300 orang (di setiap TPS), sekarang (Pilkada) maksimum 600 orang. Untuk pemilih di atas 400 orang itu petugas Pantarlihnya ada dua orang. Ada beberapa kabupaten/kota akan ralat jumlah Pantarlihnya," kata dia, usai mengikuti Simulasi E-Coklit Pilkada di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juni 2024.
3. KPU minta Pantarlih mulai coklit 24 Juni 2024

Betty lantas memastikan pihaknya akan meminta kepada Pantarlih mulai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada pada 24 Juni 2024. Coklit tersebut digelar selama 30 hari, mulai dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
"Sebagaimana kita ketahui Pilkada 2024 akan diselenggarakan 27 November 2024, dan KPU sudah merencanakan bahwa coklit akan diselenggarakan, insyaallah 24 Juni sampai dengan 24 Juli serentak se-Indonesia," kata dia.