Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi Pers Hasyim Asy'ari di kantor KPU usai dipecat pada Rabu (3/7/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Konferensi Pers Hasyim Asy'ari di kantor KPU usai dipecat pada Rabu (3/7/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan agar Hasyim Asy'ari dipecat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila pada Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berinisial CA.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan ketika di Belanda Hasyim membujuk korban melakukan hubungan badan. Hasyim terus memaksa meski korban menolak.

"Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," ujarnya, Rabu (3/7/2024).

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dengan pengadu pada 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti," imbuhnya.

DKPP meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo melaksanakan putusan DKPP memecat Hasyim Asyari. Putusan itu harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah putusan dikeluarkan.

Editorial Team