Pernyataan Lengkap Hasyim Asy'ari Usai Dipecat DKPP Sebagai Ketua KPU

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasyim dinilai terbukti melanggar etik berupa tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Hasyim kemudian merespons pemberhentian tersebut dengan menggelar konferensi pers di kantor KPU RI, Rabu (3/7/2024). Tak banyak kata yang disampaikan Hasyim.
Selain itu, Hasyim juga tak berkenan tanya jawab dengan jurnalis yang meliput konferensi pers. Berikut pernyataan lengkap Hasyim Asy'ari usai dipecat DKPP:
Hari ini Rabu 3 Juli 2024, sebagaimana yang sama-sama ketahui, bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara saya sebagai teradu. Sebagaimana diketahui subtansi putusan tersebut, teman-teman sudah mengikuti semua.
Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu.
Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, terima kasih.
Sebelumnya, Hasyim dinyatakan terbukti melanggar etik berupa tindakan asusila terhadap anggota PPLN. DKPP memberi sanksi pemecatan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (3/7/2024).
Heddy mengatakan, Putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo secepatnya. Paling lambat 7 hari setelah putusan dibuat.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 hari setelah putusan ini," ujarnya.