Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik asusila ke salah satu PPLN (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Kuasa hukum pengadu dari LKBH FHUI lainnya, Maria Dianita Prosperiani, memastikan sudah melengkapi laporan dalam kasus ini. Bukti tersebut menjadi dasar untuk mengajukan permohonan pengaduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Menurut Maria bukti yang disampaikan bisa menunjukkan pelanggaran Hasyim sebagai teradu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan aktif.
"Lalu apa saja sih dasarnya kami mengajukan permohonan ini, ini sudah ada beberapa belasan bukti seperti screenshot percakapan, foto, dan video. Serta juga bukti-bukti, yang bisa menunjukkan benar-benar terstruktur, sistematis, dan aktif," ujarnya dalam diskusi daring bertajuk Mewujudkan Ekosistem Penyelenggara Pemilu yang Adil Gender Tanpa Kekerasan Seksual, Sabtu (20/4/2024).
Maria menyampaikan, dalam kasus asusila itu, Hasyim memanfaatkan relasi kekuasaan dan jabatannya sebagai ketua KPU. Jabatan ketua KPU diketahui membawahi anggota PPLN, sehingga hubungan Hasyim dengan korban sebagai atasan dan bawahan.
"Di sini juga teradu memberikan manipulasi informasi, serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya, di sini jadi catatan adalah bahwa karena relasi kuasa ini adalah pelakunya orang yang benar-benar memiliki jabatan kekuasaan yang besar, di sini kami tidak hanya melihat konteksnya, di sini bukan sebagai hubungan romantis tapi di sini banyak kode etik yang dicederai oleh si pelaku," ucap dia.
Maria menyebut Hasyim melanggar pedoman kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
"Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dari Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, mengenai pelanggaran integritas. Integritas itu ada beberapa prinsip, itu prinsip jujur dan adil dan juga kemudian melanggar profesionalitas atas prinsip proporsional dan profesional," tegas Maria.