Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua KPU Hasyim Asyari Hadapi Sidang Kasus Asusila di DKPP Besok

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menanggapi peringatan keras terakhir dari DKPP terkait kasus Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, akan menjalani sidang etik di DKPP terkait tindak asusila anggota PPLN yang diduga dilakukannya. Sidang digelar secara tertutup untuk melindungi korban. Hasyim diduga melanggar pedoman kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, akan menjalani sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait perkara dugaan tindak asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Sidang pendahuluan tersebut akan digelar besok, Rabu (22/5/2024) pukul 09.00 WIB. Hal tersebut dikonfirmasi kuasa hukum pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan.

"Betul akan sidang digelar besok," kata Aristo kepada IDN Times, Selasa (21/5/2024).

1. Pihak pengadu harap sidang dugaan asusila Ketua KPU digelar tertutup

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik asusila ke salah satu PPLN (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Aristo berharap sidang dugaan kasus asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari terhadap anggota PPLN digelar secara tertutup.

Ia menjelaskan, sidang digelar secara tertutup untuk melindungi kliennya sebagai korban tindak asusila.

"(Harapan kami sidang digelar) tertutup, karena melindungi klien saya. Karena ada informasi-informasi yang bersifat sangat pribadi," kata Aristo.

2. Pengadu bawa bukti foto dan video

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memimpin konferensi pers soal perkembangan penghitungan suara di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kuasa hukum pengadu dari LKBH FHUI lainnya, Maria Dianita Prosperiani, memastikan sudah melengkapi laporan terkait tindak asusila yang dilakukan Hasyim dengan belasan bukti.

Bukti tersebut menjadi dasar untuk mengajukan permohonan pengaduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Menurutnya bukti yang disampaikan bisa menunjukkan pelanggaran Hasyim sebagai teradu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan aktif.

"Lalu apa saja sih dasarnya kami mengajukan permohonan ini, ini sudah ada beberapa belasan bukti seperti screenshot percakapan, foto, dan video. Serta juga bukti-bukti yang bisa menunjukkan benar-benar terstruktur, sistematis, dan aktif," ujar Maria dalam diskusi daring bertajuk Mewujudkan Ekosistem Penyelenggara Pemilu yang Adil Gender Tanpa Kekerasan Seksual, Sabtu, 20 April 2024.

Maria menyampaikan, dalam kasus asusila itu, Hasyim memanfaatkan relasi kekuasaan dan jabatannya sebagai Ketua KPU. Jabatan Ketua KPU diketahui membawahi anggota PPLN, sehingga hubungan Hasyim dengan korban sebagai atasan dan bawahan.

"Di sini juga teradu memberikan manipulasi informasi, serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya. Di sini jadi catatan adalah bahwa karena relasi kuasa ini adalah pelakunya orang yang benar-benar memiliki jabatan kekuasaan yang besar, di sini kami tidak hanya melihat konteksnya, di sini bukan sebagai hubungan romantis tapi di sini banyak kode etik yang dicederai oleh si pelaku," ucap dia.

Hasyim, menurut Maria, melanggar pedoman kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

"Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dari Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, mengenai pelanggaran integritas. Integritas itu ada beberapa prinsip, itu prinsip jujur dan adil dan juga kemudian melanggar profesionalitas atas prinsip proporsional dan profesional," imbuhnya.

3. DKPP prioritaskan sidang asusila Ketua KPU

Lambang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terpajang di Kantor DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyebut tidak memungkiri, perkara asusila mendapat perhatian khusus masyarakat.

Oleh sebab itu, Heddy memastikan, akan memprioritaskan sidang tersebut agar baik Hasyim sebagai Teradu maupun anggota PPLN sebagai Pengadu, mendapat kepastian hukum.

Heddy juga berharap bisa meminimalisasi isu liar yang menyudutkan pihak tertentu, dengan diprioritaskannya sidang perkara itu.

"Jadi akan kita lakukan, bukan percepatan, kita prioritaskan penanganan perkara ini agar semua mendapat kepastian, tidak menjadi isu," ujar Heddy dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us