Bogor, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memproses laporan Bawaslu Kota Bogor soal pelanggaran kode etik Komisioner KPU Kota Bogor, Dede Juhendi.
Dede dinyatakan Bawaslu melanggar kode etik karena mendapat uang transfer dari istri Cawalkot Bogor Rayendra, Fitri Rayendra untuk menjembatani penggantian nama di surat suara Pilkada 2024 lalu.
"Iya, nanti kita sidangkan, kalau memenuhi syarat formil dan materiil. Tunggu antrean, sesuai urutan masuk perkaranya," kata Ketua DKPP, Heddy Lukito saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (2/1/2025).
Heddy mengatakan, kasus Dede Juhendi yang tergiur membantu Cawalkot Rayendra mengganti namanya di surat suara itu sedang dalam verifikasi materi dan jadwal sidang.
"Masih verifikasi materi, menunggu dijadwalkan sidang," ujarnya.