Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas Densus 88 Antiteror Mabes Polri. ANTARA FOTO/Ariesanto.
Petugas Densus 88 Antiteror Mabes Polri. ANTARA FOTO/Ariesanto.

Jakarta, IDN Times - Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menembak mati Sunardi (54) terkait kasus dugaan terorisme. Peristiwa tersebut terjadi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022) pukul 21.15 WIB.

Sunardi diketahui berprofesi sebagai dokter yang membuka praktik pribadi di rumahnya. Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menyampaikan duka cita atas meninggalnya Sunardi.

"Inalilahi wainalilahi rojiun. Belasungkawa saya untuk keluarga almarhum dokter Sunardi," cuit Zubairi melalui akun Twitter @ProfesorZubairi, Jumat (11/3/2022).

1. Peristiwa penembakan jadi hari yang kelam

Penggeledahan rumah oleh Densus 88 di Berbah, Sleman, 3 Oktober 2020. IDN Times/Tunggul Damarjati

Zubairi menilai peristiwa penembakan tersebut menjadi hari yang kelam. Ia berharap ada keadilan atas penembakan tersebut.

"Ini adalah hari yang amat kelam dan melukai semua orang yang percaya serta berharap pada keadilan," imbuhnya.

2. Sunardi ditembak karena melawan petugas

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan teroris Jemaah Islamiyah (JI) bernama Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang ditembak mati berstatus tersangka sebelum penangkapan. Ia mengatakan Sunardi ditembak karena melawan petugas.

Belakangan, Sunardi diketahui merupakan seorang dokter umum dan terdaftar dalam anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Status tersangka, status SU sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).

3. Sunardi penanggung jawab yayasan HASI

Ilustrasi ISIS, Teroris (IDN Times/Arief Rahmat)

Ramadhan menjelaskan Sunardi merupakan penanggung jawab yayasan Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI). Kelompok ini telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang lantaran merekrut, mendanai hingga memfasilitasi perjalanan terduga teroris ke Suriah.

“Yayasan ini berdasarkan penetapan Pengadilan Jakarta Pusat 2015 adalah organisasi terlarang,” ujar Ramadhan.

Editorial Team