Dokumen Kesimpulan Tim Hukum 03 Muat 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

Jakarta, IDN Times - Tim hukum 03 menyerahkan dokumen kesimpulan proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah berjalan selama dua pekan. Kesimpulan ini merupakan terobosan baru yang dibuat oleh hakim konstitusi. Dokumen tersebut nantinya akan dijadikan pertimbangan bagi hakim konstitusi dalam menyusun putusan yang diumumkan 22 April 2024.
Deputi tim hukum 03, Todung Mulya Lubis mengatakan di dalam dokumen kesimpulan dengan tebal 51 halaman itu, pihaknya memaparkan lima kategori pelanggaran yang sangat prinsip selama pilpres 2024.
"Pertama, adalah pelanggaran etika yang terjadi dengan kasat mata. Dimulai dari putusan MK nomor 090. Ini kalau kalian membaca keterangan Romo Magnis Suseno sangat jelas dikatakan bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika," ujar Todung di gedung MK pada Selasa (16/4/2024).
Dari sana, kemudian muncul pelanggaran kedua yang disebut nepotisme. Praktik nepotisme, kata Todung dilarang dalam hukum positif Indonesia. Ada Tap MPR yang melarang praktik nepotisme. Sejumlah undang-undang pun juga melarang nepotisme.