Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)
Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberi penjelasan terkait sederet pertimbangan yang mendasari pemerintah mengambil keputusan mengadakan larangan mudik di Lebaran 2021. Pengalaman dari tahun lalu, kasus COVID-19 meningkat karena adanya libur panjang.
"Keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan, karena pengalaman tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang," ujar Jokowi dalam konferensi pers daring pada Jumat (16/4/2021) lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Jokowi, pemerintah mencatat ada sedikitnya empat kali libur panjang 2020 yang mengakibatkan kenaikan kasus positif COVID-19 di Indonesia. Bahkan, angka kematian mingguan pun terpantau meningkat kala itu.
Pada libur Idul Fitri 2020, pemerintah mencatat terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen dan kasus kematian mingguan sampai 66 persen.
"Kenaikan kasus COVID-19 yang kedua, terjadi saat libur panjang pada 20 sampai 23 Agustus 2020, di mana mengakibatkan kenaikan hingga 119 persen dan tingkat kematian mingguan melonjak sampai 57 persen," ujar Jokowi.
Pada libur panjang pada 28 Oktober sampai 1 November 2020 lalu, kasus COVID-19 di Indonesia meningkat hingga 95 persen. Angka kematian mingguan pun naik mencapai 75 persen setelah libur panjang usai.
"Terakhir, yang keempat terjadi kenaikan saat libur di akhir tahun, 24 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian mencapai 78 persen dan peningkatan jumlah kematian mingguan hingga 46 persen," ujar Jokowi.
Empat kejadian ini menjadi pertimbangan pemerintah untuk memutuskan memberlakukan larangan mudik di Lebaran 2021.