Dari hasil peninjauan tersebut, Yorrys mengungkapkan, terdapat perbedaan penafsiran antara proyek PIK 2 dan PSN. PIK 2 merupakan proyek bisnis, sedangkan PSN, Agung Sedayu Group dipercaya pemerintah untuk mengelola daerah mangrove milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang terabrasi sekitar ribuan hektare.
Proyek itu diberi nama Tropical Coastland. Nantinya, lokasi tersebut akan dikembangkan menjadi daerah pariwisata sembari mengembalikan fungsi hijau.
Yorrys mengatakan lokasi PSN tidak ditempati masyarakat, lantaran lahannya milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Perhutani. Dia pun mempertanyakan mengenai adanya laporan ada masyarakat yang terintimidasi.
“Ternyata anda bisa lihat bahwa tidak ada masyarakat yang menghuni PSN ini, karena ini tanah negara yang dulunya bakau, hutan lindung, tapi terabrasi dari ribuan hektare, sekarang tinggal 91 hektare,” ujarnya.
Selain itu, kata Yorrys, ada warga setempat yang menggarap lahan PSN dengan membuka tambak ikan. Kepada para penggarap tersebut, pihak pengembang telah memberikan uang santunan dan memberikan kesempatan untuk menggarap lahan selama proses pembangunan.
“Saya pikir apa yang dilakukan perusahaan terhadap proyek ini kan sudah cukup bagus dan di mana ada salah, kita tidak tahu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yorrys menegaskan, izin tata ruang PSN telah melalui berbagai tahapan sebelum dikeluarkan pada Maret 2024.
“Mekanisme untuk mendapatkan tata ruang itu, pertama dari kabupaten itu sudah clear, kita sudah cek. Kemudian dari provinsi sudah selesai. Sekarang, tinggal dari provinsi mengajukan ke kementerian terkait,” ujarnya.
Adapun hasil peninjauan langsung hari ini, kata Yorrys, akan dibicarakan lebih lanjut oleh internal DPD RI pada Senin, 9 Desember 2024, sebelum pada akhirnya mengambil kesimpulan.