Jakarta, IDN Times - Informasi soal adanya kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024 hingga 2029 membuat publik geram. Sebab, kebijakan menaikan tunjangan dianggap bertolak belakang dengan kondisi ekonomi rakyat Indonesia yang memburuk. Apalagi sebagian besar menilai kinerja parlemen tidak sebanding dengan nominal tunjangan dan gaji yang diterima.
Informasi kenaikan tunjangan dan gaji itu disampaikan oleh anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyebut nominal gaji yang dibawa pulang anggota parlemen bisa menembus angka Rp100 juta. Ia mengatakan, jumlah itu merupakan pendapatan bersih atau take home pay. Purnawirawan Jenderal TNI itu menyebut, jumlah itu naik dari periode sebelumnya karena saat ini anggota DPR tak lagi mendapatkan rumah dinas.
Sorotan serupa kini melebar ke anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Sebab, anggota DPD adalah wakil provinsi yang dipilih melalui pemilu di setiap provinsi di Indonesia.
Total ada 152 anggota DPD yang dilantik pada 1 Oktober 2024 lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ketua DPD kini dijabat oleh Sultan B. Najamudin dan dibantu oleh tiga wakil ketua.
Kepala Biro Protokol, Humas dan Media Setjen DPD RI, Mahyu Darma mengatakan, belum ada informasi mengenai penyesuaian nominal gaji dan tunjangan bagi anggota DPD. "Tunjangan yang diperoleh itu kan sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2008. Hak keuangan anggota DPR RI dan DPD itu sama. Kalau ada perubahan (kebijakan), kami belum terinformasi," ujar Mahyu kepada IDN Times melalui telepon, Rabu (20/8/2025).
Berapa gaji dan nominal tunjangan yang diterime oleh anggota DPD?