Gaji Anggota DPR Capai Rp70 Juta Sebulan, Tunjangan Perumahan Rp50 Juta

- Anggota DPR dijatah tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan
- Gaji pokok anggota DPR hanya Rp4,2 juta
- Tunjangan perumahan di luar gaji
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan, gaji pokok anggota DPR periode 2024-2029 tidak mengalami kenaikan. Hal ini sekaligus menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait gaji wakil rakyat mengalami kenaikan.
Namun, Adies menjelaskan, yang naik adalah beberapa komponen tunjangan, bukan gaji pokok. Ia menyebut, tunjangan beras misalnya, naik menjadi sekitar Rp12 juta dari sebelumnya Rp10 juta. Adies mengatakan, sebagai pimpinan DPR RI, gaji pokok yang diterima setiap bulan hampir mencapai Rp7 juta.
“Gaji tidak ada naik, gaji kami tetap terima kurang lebih Rp6,5 juta, hampir Rp7 juta,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Adies menjelaskan, dengan tambahan komponen tunjangan, wakil rakyat bisa menerima gaji hampir Rp70 juta setiap bulannya.
"Gaji tidak naik ya, saya tegas sekali gaji tidak naik. Tunjangan makan disesuaikan dengan indeks saat ini, mungkin terima hampir Rp69 juta sampai Rp70-an juta," kata Adies Kadir.
1. Anggota DPR dijatah tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan

Adies menambahkan, anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah jabatan seperti periode sebelumnya. Sebagai gantinya, wakil rakyat mendapatkan jatah tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta setiap bulan.
"Mungkin untuk pengganti rumah dinas yang tidak ada, anggota DPR dengan sekitar Rp50 juta uang sewa rumah, itu uang kos dengan harga Rp3 juta sebulan, saya rasa masih make sense dengan tugas-tugas kenegaraan mereka," kata dia.
Tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta setiap bulan yang diterima anggota DPR dinilai Adies masih ideal, bila dibandingkan harga sewa rumah di sekitar Senayan sebesar Rp3 juta per bulan.
"Kalau dia, sekarang kalau kontrak rumah sekitar Senayan setahun Rp50 juta itu kan sudah nggak ada. Anggap ada tapi rumah yang nggak... kalau kos, tadi saya kasih kos anggap Rp3 juta per bulan. Kalau Rp3 juta kali 12 kan Rp36 juta, belum lagi dia taruh pembantu satu, terus dia nanti kasih bayar supir dan lain sebagainya," kata dia.
"Jadi kan uang itu Rp50 juta itu kan sudah termasuk fasilitas pembantu dan lain lain. Itu Rp50 juta kalau kos-kosannya Rp3 juta di sekitar Senayan," imbuh dia.
Dengan demikian, total gaji DPR bisa lebih dari Rp100 juta setiap bulannya. Hal ini memgacu dari total gaji sebesar Rp70 juta, ditambah tunjangan perumahan Rp50 juta.
2. Gaji pokok anggota DPR hanya Rp4,2 juta

Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar membantah bahwa gaji anggota DPR bisa mencapai Rp100 juta setiap bulan. Indra menjelaskan, penentuan gaji DPR masih berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Adapun gaji pokok anggota DPR mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000. Dalam beleid itu diatur bahwa gaji pokok anggota DPR RI sebesar Rp4.200.000,00.
"Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," kata Indra Iskandar saat dihubungi, Senin (18/8/2025).
3. Tunjangan perumahan di luar gaji

Indra menekankan, tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR RI tersebut merupakan komponen terpisah dari besaran gaji yang mereka terima.
Namun, ia menambahkan, besaran gaji yang diterima masing-masing anggota DPR RI tidak mencapai Rp100 juta setiap bulannya. Ini sekaligus membantah narasi yang beredar gaji anggota DPR mencapai Rp100 juta setiap bulan atau Rp3 juta setiap harinya.
"Di luar tunjangan perumahan itu nggak sampai setengahnya," kata dia.