Pidato Presiden Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12/2024) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)
Sementara itu, Center of Law and Economics Studies (Celios) menganggap penggunaan uang pribadi Presiden Prabowo dalam implementasi program MBG melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Peneliti Hukum Celios, Muhamad Saleh menilai, penggunaan dana pribadi oleh pejabat negara untuk membiayai program MBG merupakan penyimpangan serius terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.
Dalam perspektif hukum, kata dia, tindakan Prabowo ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2003 yang mengatur bahwa semua penerimaan dan pengeluaran negara harus dikelola dalam mekanisme resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Saleh menambahkan, ketentuan itu tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi dasar akuntabilitas publik terhadap penggunaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara yang baik menuntut adanya transparansi, efisiensi, dan tanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Keuangan Negara.
"Ketika seorang pejabat menggunakan dana pribadi untuk membiayai program negara, transparansi pengelolaan menjadi kabur karena pengeluaran tersebut tidak dapat diaudit secara resmi," kata dia.
"Hal ini membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan wewenang dan mengaburkan garis tegas antara kepentingan pribadi dan publik,” imbuh dia.