Prabowo Pakai Dana Pribadi, Gerindra: Program MBG Masih Uji Coba

- Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis masih dalam tahap uji coba di beberapa daerah Indonesia.
- Wakil Ketua DPR RI tidak mempersoalkan penggunaan uang pribadi Presiden Prabowo selama proses uji coba program MBG.
- Kantor Komunikasi Kepresidenan menyatakan bahwa ada daerah yang masih menggunakan dana pribadi Presiden Prabowo untuk program makan bergizi gratis.
Jakarta, IDN Times - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjawab kritik mengenai penggunaan uang pribadi Presiden Prabowo Subianto dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut dia, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih dalam tahap uji coba.
Oleh karena itu, kata Dasco, ada sejumlah daerah di Indonesia yang tidak dianggarkan oleh APBN untuk menjalankan program tersebut selama pelaksanaan uji coba ini.
Menurut dia, uji coba ini juga untuk mengetahui pada pelaksanaannya nanti dapat berapa jumlah yang dibutuhkan benar-benar dapat diturunkan dengan tepat sasaran.
"Jadi kan begini, itu yang dilakukan pada saat ini kan baru uji coba saja. Uji coba untuk memastikan bahwa anggaran APBN pada saat diturunkan nanti itu tepat sasaran," kata Dasco di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Senin (13/1/2025).
"Nah sehingga uji coba-uji coba di beberapa titik ini kan memang belum tidak di, apa namanya, ya memang tidak dianggarkan di APBN," imbuh dia.
1. Prabowo gunakan uang pribadi dinilai nggak ada masalah

Wakil Ketua DPR RI itu tak mempersoalkan bila Kepala Negara mau menggunakan uang pribadinya untuk menyukseskan program ini selama proses uji coba.
"Nah karena kita pengen begitu APBN itu kemudian turun, program berjalan dengan lancar, sehingga tidak ada pemberosan APBN," kata dia.
Menurut Dasco, penggunaan uang pribadi dalam program MBG ini juga tidak masalah selama proses uji coba berlangsung. Kendati demikian, ia belum mengetahui akapan proses uji coba program MBG ini selesai.
"Sehingga di beberapa titik itu kemudian, ya namanya uji coba kan belum program resmi, sehingga ya menurut saya nggak ada masalah dong kalau kemudian coba dibiayai begitu," imbuh dia.
2. Program MBG masih pakai dana pribadi Prabowo

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan penyelenggaraan program makan bergizi gratis di sekolah masih ada yang masih menggunakan dana pribadi Presiden Prabowo Subianto. Hasan mencontohkan, yang masih menggunakan dana pribadi berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Yang di Kendari memang itu dia masih punya sisa anggaran uji coba dari yang diberikan oleh Pak Prabowo sebelumnya. Jadi mereka masih menggunakan dana yang itu," ujarnya, Senin (6/1/2025).
Hasan menjelaskan, program tersebut dimulai Senin (6/1/2025) di sejumlah daerah. Dia mengaku pada hari pertama ini, pemerintah belum bisa melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan makan bergizi gratis.
"Mungkin belum bisa disebut evaluasi, ya. Kita kan baru hari pertama untuk melihat tadi dapur dan titik-titik sekolah. Kalau evaluasi biar dari BGN (Badan Bergizi Gratis) saja, ya. Ini kan hasil pemantauan kita aja yang bisa kita sampaikan. Kalau evaluasi biar dari BGN. Jadi jangan disebut evaluasi," kata dia.
3. Prabowo menyalahi aturan?

Center of Law and Economics Studies (Celios) menganggap penggunaan uang pribadi Presiden Prabowo Subianto dalam implementasi program MBG melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Peneliti Hukum Celios, Muhamad Saleh menilai, penggunaan dana pribadi oleh pejabat negara untuk membiayai program MBG merupakan penyimpangan serius terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.
Dalam perspektif hukum, kata dia tindakan Prabowo ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2003 yang mengatur bahwa semua penerimaan dan pengeluaran negara harus dikelola dalam mekanisme resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Saleh menambahkan, ketentuan itu tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi dasar akuntabilitas publik terhadap penggunaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara yang baik menuntut adanya transparansi, efisiensi, dan tanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Keuangan Negara.
"Ketika seorang pejabat menggunakan dana pribadi untuk membiayai program negara, transparansi pengelolaan menjadi kabur karena pengeluaran tersebut tidak dapat diaudit secara resmi," kata dia.
"Hal ini membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan wewenang dan mengaburkan garis tegas antara kepentingan pribadi dan publik,” imbuh dia.