Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi prajurit TNI AD (indonesia.go.id/ Prajurit Tamtama)
ilustrasi prajurit TNI AD (indonesia.go.id/ Prajurit Tamtama)

Intinya sih...

  • Komisi I DPR dan Pemerintah membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.
  • RUU TNI disepakati menambah 3 tugas operasi militer nonperang menjadi 17, termasuk urusan siber dan narkoba.
  • TNI tidak akan masuk ke ranah hukum terkait narkoba, namun penambahan operasi militer selain perang masih dirahasiakan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi I DPR dan Pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta untuk membahas RUU TNI. Salah satu yang dibahas adalah penambahan tugas operasi militer selain perang.

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menjelaskan dalam RUU TNI ini disepakati 14 tugas operasi militer nonperang mengalami penambahan tiga jenis, sehingga ada 17 tugas operasi militer selain perang.

"Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," ujarnya usai rapat, Sabtu (15/3/2025).

1. Penambahan di urusan siber

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (IDN Times/Aryodamar)

Hasanuddin menjelaskan, penambahan pertama adalah urusan siber. Menurutnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan semakin kuat dengan bantuan TNI.

“Yang ke-15 itu adalah TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber, pertahanan siber, khususnya siber yang ada di pemerintah,” ujarnya.

2. TNI tak akan masuk ke ranah hukum

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin (IDN Times/Aryodamar)

Kedua, adalah masalah narkoba. Meski begitu TNI tak akan masuk ke ranah hukum.

“Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas, TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” jelasnya.

3. Daftar 14 jenis operasi militer selain perang

ilustrasi prajurit TNI AD (tniad.mil.id/ Perwira TNI AD)

TB Hasanuddin tidak mengungkapkan poin terakhir yang menjadi penambahan operasi militer selain perang dalam pembahasan RUU TNI.

Sebagai informasi, Operasi Militer Selain Perang (OMSP) diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ada 14 jenis operasi militer selain perang:

1. Operasi Militer untuk Menjaga Kedaulatan Negara

2. Operasi Militer untuk Mengamankan Wilayah Perbatasan

3. Operasi Militer untuk Membantu Penanggulangan Bencana Alam

4. Operasi Militer untuk Membantu Penanggulangan Krisis Kemanusiaan

5. Operasi Militer untuk Penanggulangan Terorisme

6. Operasi Militer untuk Membantu Penegakan Hukum

7. Operasi Militer untuk Pengamanan Objek Vital Nasional

8. Operasi Militer untuk Mengamankan Daerah yang Terdampak Kerusuhan Sosial

9. Operasi Militer untuk Membantu Pengamanan Pemilu

10. Operasi Militer untuk menangani Pemberontakan atau Konflik dalam Negeri

11. Operasi Militer untuk Pencarian dan Penyelamatan

12. Operasi Militer untuk Menjaga Keamanan Laut

13. Operasi Militer untuk Menjaga Keamanan Udara

14. Operasi Militer untuk Membantu Pemberdayaan Wilayah

Editorial Team