ilustrasi prajurit TNI AD (tniad.mil.id/ Perwira TNI AD)
TB Hasanuddin tidak mengungkapkan poin terakhir yang menjadi penambahan operasi militer selain perang dalam pembahasan RUU TNI.
Sebagai informasi, Operasi Militer Selain Perang (OMSP) diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ada 14 jenis operasi militer selain perang:
1. Operasi Militer untuk Menjaga Kedaulatan Negara
2. Operasi Militer untuk Mengamankan Wilayah Perbatasan
3. Operasi Militer untuk Membantu Penanggulangan Bencana Alam
4. Operasi Militer untuk Membantu Penanggulangan Krisis Kemanusiaan
5. Operasi Militer untuk Penanggulangan Terorisme
6. Operasi Militer untuk Membantu Penegakan Hukum
7. Operasi Militer untuk Pengamanan Objek Vital Nasional
8. Operasi Militer untuk Mengamankan Daerah yang Terdampak Kerusuhan Sosial
9. Operasi Militer untuk Membantu Pengamanan Pemilu
10. Operasi Militer untuk menangani Pemberontakan atau Konflik dalam Negeri
11. Operasi Militer untuk Pencarian dan Penyelamatan
12. Operasi Militer untuk Menjaga Keamanan Laut
13. Operasi Militer untuk Menjaga Keamanan Udara
14. Operasi Militer untuk Membantu Pemberdayaan Wilayah