Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wewenang TNI Isi Jabatan Sipil Bertambah Jadi 16 Kementerian-Lembaga

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Salah satu yang dibahas mengenai penambahan kewenangan prajurit TNI aktif mengisi jabatan sipil.

Awalnya kewenangan TNI aktif mengisi posisi sipil Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 hanya 10, kemudian diusulkan bertambah lima. Kini, diusulkan lagi bertambah satu, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

"Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama, itu Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004, itu kan 10. Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah sekarang ada ditambah satu, yaitu Badan Pengelola Perbatasan," ujar Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin usai rapat, Sabtu (15/3/2024).

Ia mengatakan, TNI aktif yang mengisi jabatan di luar 16 Kementerian/Lembaga (K/L) tersebut harus mundur. Hal itu sudah disepakati dalam rapat.

"Sudah. Sudah, kan saya bilang dari 15 jadi 16. Satu adalah Badan Perbatasan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan di dalam Revisi UU TNI ada 15 kementerian atau lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. Jumlah itu bertambah lima dari daftar yang telah diatur di dalam UU Nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI.

Sebanyak 15 K/L yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun lebih dulu, yakni:

  1. Korbid Polkam
  2. Pertahanan Negara
  3. Setmil Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. DPN
  8. SAR Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Kelautan dan Perikanan
  11. BNPB
  12. BNPT
  13. Keamanan Laut
  14. Kejagung
  15. Mahkamah Agung.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us