Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa meskipun undang-undang tersebut dibutuhkan. Menurutnya, perlu waktu dan pemikiran yang lebih jernih terkait pembentukan instrumen hukum ini.
Nasir mengatakan, terdapat adagium dalam hukum yang menyebutkan bahwa pembuktian tindak pidana itu harus lebih terang dari cahaya. Oleh karena itu, ia mengatakan, pembentukan dan pembahasan RUU Perampasan Aset harus hati-hati.
"Jadi masih butuh waktu dan pemikiran yang lebih jernih untuk menilai perampasan aset ini. Ya kita juga tidak boleh tergesa-gesa, meskipun itu sangat-sangat dibutuhkan ya," kata Nasir Djamil kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).