Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20250619_144014.jpg
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil dukung satgas saber pungli dibubarkan. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Komisi III DPR RI fokus pada pembahasan RUU KUHAP

  • Komisi III DPR minta publik bersabar menunggu RUU KUHAP rampung soal RUU Perampasan Aset

  • Prabowo sudah komunikasi dengan ketum partai terkait RUU Perampasan Aset

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa meskipun undang-undang tersebut dibutuhkan. Menurutnya, perlu waktu dan pemikiran yang lebih jernih terkait pembentukan instrumen hukum ini.

Nasir mengatakan, terdapat adagium dalam hukum yang menyebutkan bahwa pembuktian tindak pidana itu harus lebih terang dari cahaya. Oleh karena itu, ia mengatakan, pembentukan dan pembahasan RUU Perampasan Aset harus hati-hati.

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di