Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029 telah dilantik secara resmi pada 1 Oktober 2024. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, DPR RI akan membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang terdiri dari 10 bagian, termasuk pimpinan DPR, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, dan beberapa badan lainnya.
Namun, porporsi perempuan di dalamnya masih harus digenjot dalam upaya untuk meningkatkan keterwakilannya dalam politik. Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum, Iip Ilham Firman, menjelaskan usai Pemilu dan Pilkada, pemerintah bersama organisasi non-pemerintah (NGO) akan menyusun agenda untuk memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik.
"Bahwa kami akan merumuskan usulan-usulan untuk dalam poin-poin perubahan dalam undang-undang politik, baik itu terkait dengan zipper system. Zipper system kita masih setengah hati itu, belum yang total. Kemudian, terkait bantuan ruangan untuk partai politik, alokasi perempuan, nah ini juga akan menjadi bahan usulan kami dari pemerintah dan NGO nantinya," kata dia dalam media talk di KemenPPPA, Kamis (17/10/2024).