Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Media talk di KemenPPPA terkait Meningkatkan Eksistensi Leglistator Perempuan Dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Anggota DPR RI sudah dilantik resmi untuk periode 2024-2029.
  • Pemerintah dan NGO akan merumuskan usulan perubahan undang-undang politik, termasuk penguatan keterwakilan perempuan.
  • Pemerintah akan mendorong representasi perempuan di legislatif, birokrasi, jabatan pratama, serta posisi manajerial.

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029 telah dilantik secara resmi pada 1 Oktober 2024. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, DPR RI akan membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang terdiri dari 10 bagian, termasuk pimpinan DPR, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, dan beberapa badan lainnya.

Namun, porporsi perempuan di dalamnya masih harus digenjot dalam upaya untuk meningkatkan keterwakilannya dalam politik. Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum, Iip Ilham Firman, menjelaskan usai Pemilu dan Pilkada, pemerintah bersama organisasi non-pemerintah (NGO) akan menyusun agenda untuk memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik. 

"Bahwa kami akan merumuskan usulan-usulan untuk dalam poin-poin perubahan dalam undang-undang politik, baik itu terkait dengan zipper system. Zipper system kita masih setengah hati itu, belum yang total. Kemudian, terkait bantuan ruangan untuk partai politik, alokasi perempuan, nah ini juga akan menjadi bahan usulan kami dari pemerintah dan NGO nantinya," kata dia dalam media talk di KemenPPPA, Kamis (17/10/2024).

1. Meningkatkan persentasi perempuan selain di legislatif

KemenPPPA memperingati Hari Kemanusiaan Sedunia bersama dengan United Nations Population Fund (UNFPA) (dok. Humas KemenPPPA)

Pemerintah, dijelaskan Iip, akan merumuskan usulan perubahan dalam undang-undang politik. Salah satu poin utama yang dibahas adalah penerapan zipper system, sistem bergilir antara calon laki-laki dan perempuan dalam daftar partai, yang dinilai masih setengah hati diterapkan.

Iip menyampaikan peningkatan keterwakilan perempuan bakal jadi fokus dalam dokumen RPJMN 2024-2029. Pemerintah akan mendorong representasi perempuan tidak hanya di legislatif, tetapi juga birokrasi, jabatan pratama atau eselon dua, serta posisi manajerial.

"Kami juga mendorong keterwakilan perempuan yang lebih luas dalam berbagai hal di bidang politik itu misalnya adalah bagaimana meningkatkan presentasi perempuan selain di legislatif, juga birokrasi. Persentasi perempuan yang menduduki jabatan di pratama atau eselon dua, manajerial, kemudian kepala desa," kata Iip.

2. Kolaborasi ini penting agar indikator keterwakilan perempuan tercapai

Ilustrasi bendera partai politik. IDN Times/ Bendera Parpol peserta Pemilu 2024

Untuk mencapai target ini, pemerintah akan bekerja sama dengan beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Desa. Iip menegaskan, kolaborasi ini penting agar indikator keterwakilan perempuan yang signifikan dalam politik dapat tercapai sesuai dengan rumusan RPJMN.

"Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan partisipasi perempuan agar lebih bermakna di dunia politik," kata dia.

3. Posisi kepemimpinan dalam AKD memiliki fungsi strategis

Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Trinovi Khairani Sitorus (instagram.com/novisitorus.official)

Pemilihan legislatif menghasilkan 580 anggota DPR RI, dengan 127 perempuan dan 453 laki-laki di dalamnya. Artinya, keterwakilan perempuan mencapai 22 persen. Perlu dicermati keterwakilan perempuan dalam AKD pada periode 2019-2024, hanya 12,64, dengan total 11 dari 87 posisi. Ini menunjukkan minimnya otoritas perempuan dalam memengaruhi kebijakan dan anggaran di DPR RI, selaras dengan laporan CWI dan UN Women.

Penting untuk dicatat, posisi kepemimpinan dalam AKD memiliki fungsi strategis, seperti menentukan agenda legislasi dan terlibat dalam pengambilan keputusan terkait UU. Penempatan perempuan dalam pimpinan AKD sangat diharapkan dapat mendorong legislasi yang mewujudkan keadilan gender.

Editorial Team