Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

26 Tahun Komnas Perempuan, Fokus Isu Kekerasan Masa Lalu dan Kini

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam agenda Konferensi Pengetahuan dari Perempuan IV, Selasa (17/9/2024) (Youtube/Komnas Perempuan)
Intinya sih...
  • Komnas Perempuan berusia 26 tahun pada 15 Oktober 2024, dengan komitmen penghapusan kekerasan terhadap perempuan di masa lalu, kini, dan masa depan.
  • Didirikan pasca orde baru atas desakan masyarakat sipil setelah Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan menyikapi kekerasan terhadap perempuan di ranah personal, publik, dan negara.
  • Capaian penting Komnas Perempuan termasuk rekomendasi yang ditindaklanjuti dalam pembentukan landasan hukum baru untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) resmi berusia 26 Komnas pada 15 Oktober 2024. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan komitmen penghapusan kekerasan ada disetiap masa.

”Komitmen kita pada penghapusan kekerasan terhadap perempuan mencakup persoalan di masa lalu, kini dan juga mengantisipasi perkembangan kekerasan berbasis gender di masa depan,” ujar Andy Yentriyani dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

1. Komnas Perempuan putri sulung reformasi

Ilustrasi seseorang sedang merencanakan strategi (pexels.com/Ketut Subiyanto)

Komnas Perempuan adalah lembaga pertama yang didirikan pasca orde baru, Komnas Perempuan kerap menyebut dirinya sebagai putri sulung reformasi. Lembaga ini didirikan atas desakan masyarakat sipil pada tanggung jawab negara pada kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998. Dalam menjalankan mandatnya, Komnas Perempuan menyikapi kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah personal, publik dan negara.

“Hasil kerja, metode atau cara kerja, jaringan kerja yang bertumbuh, dan budaya organisasi yang menguatkan karakter Lembaga Nasional HAM dan sekaligus bagian gerakan sosial menjadi fondasi untuk Komnas Perempuan menjadi semakin efektif dan strategis dalam merespon kompleksitas persoalan kekerasan terhadap perempuan,” kata Andy.

2. Capaian dibidang kebijakan pemerintahan

Konpers Komnas HAM terhadap implementasi UU TPKS. (dok. Komnas HAM)

Salah satu capaian penting Komnas Perempuan adalah rekomendasi yang ditindaklanjuti, termasuk dalam pembentukan landasan hukum baru, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kebijakan daerah terkait sistem peradilan pidana terpadu dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan (SPPT PKKTP) dan upaya harmonisasi kebijakan menyikapi kebijakan-kebijakan diskriminatif yang terbit atas nama otonomi daerah.

3. Komnas Perempuan beri apresiasi sejumlah pihak

Komnas Perempuan meluncurkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 tentang Data Kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (7/3/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Andy menjelaskan, capaian-capaian yang ada dihasilkan dari kerja kolaboratif dengan Kementerian/Lembaga, Aparat Penegak Hukum, pemerintah daerah, lembaga layanan korban dan berbagai elemen masyarakat sipil. Maka, Komnas Perempuan menggunakan peringatan ini untuk mengapresiasi dedikasi dan kerja Perempuan Pembela HAM (PPHAM). Pada tahun ini, Komnas Perempuan juga memberikan apresiasi khusus terhadap pemangku kepentingan yang dalam periode 2020-2025 mengembangkan tonggak penting dalam koordinasi penanganan kasus, mengembangkan kebijakan yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan mempelopori ruang aman dari kekerasan.

“Pemberian apresiasi khusus ini kami harapkan dapat menyemangati kerja-kerja semua pihak, menjadi inspirasi dalam intervensi dan menguatkan kemitraan lintas aktor untuk dapat terus memajukan pemenuhan hak-hak perempuan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah.

Daftar lembaga yang terlibat dalam penanganan kekerasan berbasis gender dan penguatan layanan korban meliputi kementerian, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat. Lembaga ini berperan dalam tiga kategori: koordinasi penanganan kekerasan berbasis gender (termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan, LBH APIK, dan SAFEnet), kebijakan kondusif bagi penghapusan kekerasan (seperti Kementerian Pendidikan dan Komisi III DPR), serta pelopor pembangunan ruang aman dari kekerasan (misalnya PT KAI, AJI, dan Keuskupan Agung Jakarta).

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us