Jakarta, IDN Times – Komisi II DPR RI kini tengah merancang sebuah langkah besar dalam reformasi sistem politik Indonesia. Salah satu wacana yang tengah bergulir adalah penyusunan aturan politik di Indonesia.
Ada dua pilihan nama undang-undang dikembangkan DPR. Pertama, aturannya diberi judul Omnibus Law Politik. Kedua, Kodifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Aturan ini digodok untuk menyikapi putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu serentak. Wacana ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda dalam diskusi bertajuk "Publikasi RUU Pemilu Usulan Masayarakat Sipil: Buku 1 Desain Sistem Pemilu" yang disiarkan di kanal YouTube Perludem, Minggu (20/7/2025).
Pada acara tersebut, Rifqi mengatakan, draf rancangan undang-undang pemilu dari masyarakat sipil sangat membantu kerja Komisi II DPR RI.
“Dengan telah dipresentasikannya buku ke-1 dari rancangan kodifikasi undang-undang pemilu oleh teman-teman masyarakat sipil pada kesempatan pagi hari ini saya kira ini mengurangi beban sekian persen dari tugas Komisi II DPR RI dan itu tentu satu hal yang sangat positif bagi kami,” ujar Rifqi.