Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPR Minta Erick Ganti Komisaris yang Rangkap Jabatan Jadi Wamen

20250704_163900.jpg
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Legislator Fraksi PKB menilai para wamen bisa memilih untuk mundur dari salah satu jabatan yang dijabat, sesuai dengan Putusan MK No 21/2025.
  • Meskipun Mahkamah tidak menerima gugatan uji materiil UU Kementerian Negara, Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 tetap melarang wakil menteri merangkap jabatan.
  • Meski sudah ada larangan, masih terdapat wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan mil

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Fraksi PKB, Muhammad Khozin mengatakan, Menteri BUMN Erick Thohir harus mengganti posisi komisaris yang dijabat oleh para wakil menteri. Sebab, wakil menteri dilarang rangkap jabatan jadi komisaris. Hal Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025.

Sedikitnya 30 wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih tercatat rangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Jumlah tersebut berdasarkan data resmi yang telah diketahui hingga saat ini.

Praktik rangkap jabatan mencakup posisi komisaris utama maupun komisaris biasa di berbagai BUMN strategis, mulai dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, hingga PT Pertamina (Persero) beserta anak usahanya.

"Menteri BUMN dapat mengganti posisi komisaris yang dijabat oleh para wamen," kata Khozin kepada IDN Times, Jumat (18/7/2025).

Dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri rangkap jabatan, baik sebagai komisaris maupun direksi di BUMN dan perusahaan swasta. Khozin menilai, putusan ini menjadi pedoman bagi Erick dalam menunjuk jabatan komisaris BUMN yang diisi oleh wamen.

"Putusan tersebut menjadi pedoman bagi Menteri BUMN dalam menunjuk jabatan komisaris BUMN yang diisi oleh wakil menteri (Wamen)," imbuh dia.

1. Para wamen bisa sukarela mundur dari salah satu jabatannya

IMG-20250627-WA0004.jpg
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin. (Dok. Media Fraksi PKB).

Di sisi lain, Legislator Fraksi PKB itu menilai, para wamen bisa secara sukarela dapat mengajukan pengunduran diri dengan memilih salah satu jabatan yang dijabat saat ini: jadi wamen atau komisaris.

Hal ini merujuk pada pertimbangan Mahkamah dalam Putusan MK No 21/2025 atas uji materi UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara, merujuk putusan No 80/2019 yang isinya melarang menteri rangkap jabatan publik seperti komisaris BUMN. Larangan tersebut juga berlaku bagi wakil menteri.

"Para wamen dengan sukarela dapat mengajukan pengunduran diri dengan memilih salah satu jabatan yang dijabat saat ini: posisi wamen atau komisaris," kata Khozin.

2. Larangan untuk menteri berlaku buat wamen

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Sejatinya, Mahkamah tidak menerima gugatan perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara). Sebab, dalam perjalanannya, pemohon dalam gugatan ini meninggal dunia.

Namun, dalam pertimbangan lainnya, Mahkamah menegaskan adanya Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menyatakan wamen dilarang rangkap jabatan. Mahkamah memberikan penilaian yang pada pokoknya menyatakan bahwa larangan yang berlaku bagi menteri juga berlaku terhadap wakil menteri.

"Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008," demikian bunyi berkas putusan resmi MK dalam pertimbangan hukum perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.

3. Banyak wamen rangkap jabatan

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

MK juga menyoroti, dalam pelaksanaannya, masih terdapat wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara. Padahal, Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 sudah jelas menyampaikan bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta.

"Pengabaian terhadap putusan tersebut salah satunya didasarkan pada alasan bahwa amar putusan dari perkara tersebut tidak dapat diterima dan tidak menyatakan ketentuan terkait larangan rangkap jabatan tersebut inskonstitusional. Meskipun dalam amar putusan a quo permohonannya tidak dapat diterima, tetapi dalam membaca putusan juga sudah seharusnya membaca dan melihat ratio decidendi-nya," lanjut MK dalam pertimbangan putusan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us