Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini saat konferensi pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (8/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)
Sebelumnya, PKS ingin Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi dicabut. PKS menilai Permen Mendikbud Ristek ini harus sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945.
"Permendikbud Ristek No 30/2021 ini harus dicabut dan segera direvisi dan dilengkapi. Permendikbud ini harus sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menugaskan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," kata anggota komisi X DPR fraksi PKS, Fahmi Alaydroes, di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (8/11/2021).
Fahmi mengakui maksud Mendikbud Ristek Nadiem Makarim baik, karena ingin menghilangkan masalah kekerasan seksual di lingkungan kampus. Namun, sambungnya, Permendikbud Ristek ini tidak menjangkau masalah asusila.
"Namun sayangnya peraturan ini sama sekali tidak menjangkau atau menyentuh persoalan pelanggaran susila (asusila) yang sangat mungkin terjadi di lingkungan perguruan tinggi, termasuk praktek perzinahan dan hubungan seksual sesama jenis (atau) LGBT," ucapnya.
Diketahui, saat rapat paripurna terkait persetujuan fit and proper test Jenderal Andika Perkasa, interupsi Fahmi diabaikan Ketua DPR Puan Maharani. Fahmi mengatakan interupsi yang ingin dia sampaikan saat rapat paripurna ini terkait Permendikbud Ristek ini.