Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Berekspresi mengecam disepakatinya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh pemerintah dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) di pembahasan tingkat 1 pada 24 November 2022.

"Kami memandang, proses perumusan RKUHP tidak memenuhi aspek-aspek partisipasi bermakna dan belum memenuhi standar-standar hak asasi manusia (HAM)," tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Berekspresi, dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Jumat (26/11/2022).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Berekspresi terdiri dari Amnesty International Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Sindikasi, dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Mereka mengungkapkan, pemerintah dan DPR dinilai gagal menjalankan kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap orang untuk terlibat dalam urusan-urusan publik.

"Hal ini terlihat, salah satunya, saat Pimpinan Komisi III DPR Bambang ‘Pacul’ Wuryanto menyatakan bahwa perwakilan masyarakat sipil yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) 14 November 2022, tidak memiliki hak untuk menuntut anggota DPR RI untuk menjelaskan mengapa aspirasi masyarakat tidak diakomodasi," tulis Koalisi.

1. Tutup mata pada korban-peristiwa pembungkaman kebebasan berekspresi

Massa Aksi Kamisan Medan menggelar unjuk rasa penolakan RKUHP disela kunjungan Presiden Jokowi di Kota Medan, Kamis (7/7/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Koalisi mengatakan pengesahan RKUHP yang tergesa-gesa merupakan salah satu indikasi kegagalan pemerintah dan DPR menegakkan hak masyarakat untuk terlibat dalam urusan-urusan publik.

Rencana pengesahan dilakukan di tengah kritik keras dari berbagai pihak atas RKUHP. Koalisi menyebut pemerintah dan DPR tetap akan mengesahkan peraturan ini, tanpa mengakomodasi masukan-masukan dari masyarakat sipil secara memadai. 

"Pemerintah dan DPR tutup mata akan korban dan peristiwa pembungkaman kebebasan berekspresi yang dalam beberapa tahun belakangan terjadi, termasuk di dalamnya terhadap jurnalis, akademisi, pembela hak lingkungan, masyarakat adat, dan masyarakat secara luas," ujar koalisi.

2. Sejumlah pasal RKUHP bermasalah karena berpotensi membungkam

Editorial Team

Tonton lebih seru di