Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPR Khawatir Pasal Penghinaan Lembaga di RKUHP Disalahgunakan

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, menilai, pasal-pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan penguasa umum dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) berpotensi menjadi masalah jika tidak diberikan batasan ketat.

"Kalau masih menggunakan frasa 'penghinaan', maka ukurannya akan menjadi subyektif sehingga dapat disalahgunakan untuk kepentingan penguasa yang antikritik," ujar Taufik saat rapat pembahasan RUU KUHP antara Komisi III DPR RI dengan pemerintah, dikutip dari siaran pers DPR, Sabtu (12/11/2022).

1. Pembuktian harus obyektif

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Untuk itu, Taufik mengusulkan supaya frasa penghinaan dalam pasal-pasal tersebut dibatasi menjadi frasa fitnah, yakni tuduhan yang diketahuinya tidak benar.

Dengan demikian, kata dia, maka pembuktiannya bisa dilakukan dengan ukuran yang lebih obyektif.

2. Jika tidak bisa dihapus, setidaknya bisa akomodasi perubahan

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari di DPR, Selasa (16/8/2022). (IDN Times/Melani Putri)

Legislator NasDem tersebut tak ingin ada pasal dalam RKUHP yang berpotensi membahayakan kehidupan demokrasi.

Termasuk juga pasal yang dapat menjadi alat bagi kekuasaan untuk menjadi otoriter dan antidemokrasi.

"Karena itu, jika memang pasal-pasal tersebut tidak dapat dihapus, setidaknya saya harap dalam pembahasan tanggal 21 November nanti pemerintah dan DPR dapat mengakomodasi masukan yang saya sampaikan," kataTaufik.

3. Lembaga yang dimaksud dalam RKUHP

Penyanyi Krisdayanti (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Draf terbaru RKUHP diserahkan pemerintah pada DPR pada 9 November 2022. Pasal yang masih dipertahankan dari draf RUU KUHP sebelumnya adalah pasal penghinaan kepada kekuasaan umum atau lembaga negara.

Berikut adalah bunyi Pasal 349 Ayat 1 RKUHP yang dimaksud:

Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Dalam bagian penjelasan yang dimaksud dengan kekuasaan umum atau lembaga negara antara lain DPR, DPRD, Polri, kejaksaan, atau pemerintah daerah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Deti Mega Purnamasari
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us