Ketua DPP PDIP Said Abdullah respons usulan pengembalian UU KPK. (IDN Times/Amir Faisol)
Said menjelaskan, wacana ini muncul dari diskusi penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai strategi pembangunan ekonomi desa. Aspirasi anggota DPR adalah memberi ruang bagi koperasi desa tumbuh di tengah persaingan usaha, bukan menutup usaha ritel modern.
Namun, diskursus tersebut bukanlah keputusan formal DPR, melainkan bagian dari pembahasan kebijakan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.
Secara nasional, pemerintah terus mendorong penguatan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Berdasarkan data Kementerian UMKM, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.
Pengembangan koperasi desa menjadi bagian dari agenda pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas.
Dalam konteks itulah muncul gagasan agar ekosistem usaha di desa lebih berpihak pada pelaku usaha lokal. Namun, Said menegaskan, penguatan KDMP tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan usaha lain.
“Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga. Ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan,” kata Ketua DPP PDIP itu.