Calon Manajer Kopdes Meninggal, Keluarga Bisa Tuntut Kemhan ke Polisi

- Bhatara Ibnu Reza menilai keluarga korban pelatihan dasar calon manajer Kopdes berhak melapor ke polisi atas dugaan kelalaian Kemhan yang menyebabkan kematian peserta.
- Ia mengkritik pelatihan bergaya militer karena tidak relevan dengan tugas manajerial koperasi dan menilai metode tersebut berisiko bagi peserta yang tidak siap fisik.
- Bhatara menegaskan negara wajib bertanggung jawab atas keselamatan peserta program pemerintah serta mendorong agar anggaran difokuskan pada peningkatan kapasitas manajerial, bukan latihan fisik semimiliter.
Jakarta, IDN Times – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Bhatara Ibnu Reza, menilai keluarga calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) yang meninggal dunia saat mengikuti latihan dasar (latsar) bisa menempuh jalur hukum terhadap Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Menurut Bhatara, tuntutan itu berkaitan dengan unsur kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Keluarga korban dapat melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian sebagai tindak pidana umum.
Ia menilai pelatihan bergaya militer yang diberikan kepada calon manajer koperasi tidak memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi jabatan yang akan mereka emban.
1. Keluarga korban bisa melapor ke polisi

Bhatara mengatakan, secara hukum keluarga korban memiliki hak untuk mengajukan laporan pidana apabila meyakini kematian tersebut terjadi akibat kelalaian penyelenggara.
"Keluarganya bisa kemudian melakukan pelaporan terhadap apa yang disebut sebagai kelalaian yang mengakibatkan kematian. Itu bisa pidana," kata Bhatara saat dihubungi IDN Times, Sabtu (27/6/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme hukumnya cukup dilakukan dengan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian karena korban merupakan warga sipil, bukan anggota militer. Menurut Bhatara, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah penyelenggara kegiatan, yakni Kemhan, karena lembaga tersebut merupakan institusi sipil sekaligus pihak yang menyelenggarakan pelatihan.
"Mekanismenya simpel, laporkan ke polisi. Karena itu tindak pidana umum. Mereka (Kemhan sebagai penyelenggara) bukan anggota militer. Laporkan saja terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian," ujarnya.
2. Latsar dinilai tak sesuai dengan tugas calon manajer koperasi

Bhatara mempertanyakan alasan calon manajer koperasi harus mengikuti pelatihan yang berisi latihan semimiliter seperti baris-berbaris dan pendisiplinan fisik. Ia menilai, materi yang seharusnya diberikan justru berkaitan dengan pengelolaan koperasi, kepemimpinan, tata kelola organisasi, hingga kemampuan manajerial.
"Mereka diberikan posisi sebagai manajer, bukan dipersiapkan untuk medan tempur. Jadi tidak pantas kemudian pengurus koperasi latihan baris-berbaris dan semacamnya. Itu tidak match dengan tujuan yang hendak dicapai," tutur dia.
Ia juga menyebut, peserta yang sejak awal dipersiapkan menjadi manajer koperasi belum tentu memiliki kesiapan fisik untuk mengikuti pelatihan bergaya militer. Karena itu, menurutnya, penyelenggara perlu mempertimbangkan kesesuaian metode pelatihan dengan tujuan program.
3. Negara disebut harus bertanggung jawab

Lebih lanjut, Bhatara menegaskan negara tidak bisa melepaskan tanggung jawab apabila terjadi korban jiwa dalam program yang diselenggarakan pemerintah. Ia menekankan, sejak para peserta mengikuti proses persiapan untuk menjadi calon manajer koperasi, negara memiliki kewajiban memastikan keselamatan mereka.
"Negara harus bertanggung jawab. Ketika keluarga mereka menjadi bagian dari sebuah kebijakan negara untuk dipersiapkan menjadi bagian dari koperasi, maka pada masa persiapan itulah negara bertanggung jawab. Ketika terjadi apa-apa, negara tidak bisa lepas tangan," ujarnya.
Selain itu, Bhatara juga mengkritik penggunaan metode pelatihan bergaya militer dalam berbagai program pemerintahan. Ia berpendapat pendekatan tersebut tidak relevan diterapkan kepada calon manajer koperasi karena tidak berkaitan dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam mengelola koperasi. Padahal, anggaran pelatihan seharusnya bisa difokuskan pada peningkatan kapasitas manajerial melalui pembekalan dari tenaga profesional di bidang koperasi dan tata kelola organisasi.
Sebelumnya, bertambahnya jumlah peserta yang meninggal menjadi lima orang memicu pertanyaan mengenai materi pelatihan bela negara yang dijalani calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Di tengah sorotan itu, Kementerian Pertahanan mengklaim kegiatan fisik yang diberikan belum masuk kategori latihan berat.
Mayoritas korban sendiri dilaporkan sempat mengeluhkan sesak napas sebelum meninggal dunia.
Kepala BPSDM Kemhan Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia menjelaskan fase awal pendidikan difokuskan pada pembentukan disiplin melalui program bela negara, bukan latihan militer dengan intensitas tinggi.
"Kegiatan-kegiatan fisik sesuai dengan yang sudah dilaksanakan itu adalah senam, kemudian jalan, PBB, dan PPM. Jadi belum ada kegiatan yang memang menentukan kegiatan fisik berat," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Pertahanan, Sabtu (27/6/2026).
Dia mengatakan materi tersebut menjadi tahapan awal sebelum peserta menerima pembelajaran manajerial dari Kementerian Koperasi maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Proses ini dijalankan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut. Kemudian dihadapkan dengan kegiatan national building ini juga baru berlanjut ke manajerialnya secara pararel yaitu materi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diampu oleh Kementerian Koperasi. Kemudian manajerial koperasi nelayan merah putih yang diampu oleh Kementerian Kelautan," ujarnya.
Kapus Komcad Bacadnas Brigjen TNI Hengki Yuda Setiawan menjelaskan tujuan pelatihan bukan membentuk peserta menjadi prajurit, melainkan menanamkan disiplin, integritas, dan etos kerja.
"Jadi untuk porsi latihan dari saudara-saudara kita yang tergabung dalam SPPI ini, ini semuanya sudah terukur. Artinya terukur adalah awal kita memang ini bukan untuk menjadi militer, tetapi adik-adik inu disiapkan untuk memiliki disiplin, integritas, dan juga etos kerja," katanya.
Menurutnya, beban latihan diklaim disesuaikan sejak awal sehingga tidak mengedepankan aktivitas fisik yang berat.
"Porsi sejak awal itu porsinya tidak berat."
Dia juga mengatakan bahkan da peserta penyandang disabilitas juga dinyatakan mampu mengikuti pelatihan.
"Dalam proses rekrutmen juga saudara-saudara kita yang disabilitas juga kita terima. Ada yang lulus, ada empat saudara-saudara kita yang disabilitas," imbuh dia.
Berikut adalah daftar lima korban meninggal dalam proses latihan dasar militer:
1. Anisa Muyassaroh: meninggal pada 18 Juni 2026 di satuan pendidikan Dodikjur Rindam VI/Mulawarman, Balikpapan, Kalimantan Timur. Anisa dinyatakan meninggal akibat heat stroke
2. Yonanda Muhammad Taufiq: meninggal pada 17 Juni 2026 di Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja, Sumatra Selatan. Yonanda meninggal akibat cardiac arrest atau henti jantung
3. Novia Rahmadhani Sihotang: meninggal pada 23 Juni 2026 di satuan pendidikan Pusbahasa Kodiklatau Jakarta. Novia memiliki riwayat penyakit tuberkolosis.
4. Muhamamd Rifki Renaldi Gunawan: meninggal pada Jumat, 26 Juni 2026 di satuan pendidikan Yon Parako 465. Sempat mengeluhkan sesak nafas pada Rabu, 24 Juni 2026, dan dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya kritis pada Kamis, 25 Juni 2026.
5. Nola Dya Sari: meninggal pada 26 Juni 2026
saat jalani pendidikan di satuan pendidikan Dodik Bela Negara Kalimantan. Pada hari yang sama masih mengikuti kegiatan pembelajaran CJI dan teknik perkebunan di dalam kelas tanpa keluhan. Dinyatakan meninggal dunia pukul 21.03 WIB. Sebelum mengikuti pendidikan, hasil seleksi kesehatan menyatakan yang Nola memenuhi syarat, dengan catatan kelebihan berat badan.














