Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DPR Dukung KBRI Laporkan Bonnie Blue Usai Lecehkan Bendera Indonesia
Anggota komisi I DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh ketika berada di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi PKB)

Intinya sih...

  • Kemlu harus lakukan diplomasi yang tepat dan terukur. Bendera negara adalah simbol kehormatan bangsa yang dilindungi hukum dan norma internasional.

  • Kasus Bonnie Blue jadi pelajaran bagi semua pihak. Kasus ini menjadi pembelajaran agar lebih menghormati simbol negara mana pun, serta tidak menjadikan tindakan provokatif demi popularitas atau kepentingan pribadi.

  • Bonnie Blue gak boleh masuk Indonesia selama 10 Tahun. Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menangkal Bonnie Blue masuk Indonesia selama 10 tahun per 12 Desember 2025.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mendukung langkah cepat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, yang melaporkan aksi bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, ke otoritas setempat.

Aksi tersebut menyusul beredarnya sebuah video viral di media sosial, yang memperlihatkan dugaan pelecehan terhadap bendera Indonesia. Menurutnya, tindakan yang diduga melecehkan bendera Merah Putih, tidak dapat ditoleransi karena menyangkut kehormatan dan kedaulatan bangsa Indonesia.

“Saya mendukung langkah KBRI London yang bergerak cepat, dan tegas melaporkan kasus ini ke otoritas Inggris. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi simbol-simbol kedaulatan nasional,” ujar Oleh Soleh kepada jurnalis, Selasa (23/12/2025).

1. Kemlu harus lakukan diplomasi yang tepat dan terukur

Anggota Komisi 1 DPR Fraksi PKB Oleh Soleh. (dok. Fraksi PKB)

Oleh menegaskan, bendera negara adalah simbol kehormatan bangsa yang dilindungi hukum dan norma internasional. Karena itu, setiap tindakan yang merendahkan atau melecehkannya, baik di dalam maupun luar negeri, harus disikapi secara serius.

Oleh juga mendorong Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) untuk melakukan langkah diplomasi secara tepat dan terukur, agar kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.

“Kementerian Luar Negeri harus melakukan diplomasi secara baik dan profesional, agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti oleh otoritas setempat. Diplomasi yang kuat penting untuk memastikan penghormatan terhadap simbol negara kita,” kata Legislator Fraksi PKB.

2. Kasus Bonnie Blue jadi pelajaran bagi semua pihak

Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh minta RI desak PBB hentikan perang Iran-Israel. (Dok. Media Fraksi PKB)

Lebih lanjut, Oleh Soleh berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar lebih menghormati simbol negara mana pun, serta tidak menjadikan tindakan provokatif demi popularitas atau kepentingan pribadi.

“Kita ingin hubungan antarnegara tetap dilandasi saling menghormati. Kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar nilai-nilai fundamental dan martabat suatu bangsa,” ujar dia.

3. Bonnie Blue gak boleh masuk Indonesia selama 10 Tahun

Imigrasi tangkap Bonnie Blue WNA yang membuat video syur di Bali untuk masuk ke Indonesia (Dok. Dirjen Imigrasi)

Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi resmi menangkal Bonnie Blue masuk Indonesia selama 10 tahun per 12 Desember 2025. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, sekaligus membantah pernyataan Bonnie Blue yang mengklaim hanya disanksi selama enam bulan.

"Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan enam bulan seperti disebutkan yang bersangkutan dalam video," kata dia.

Usulan tersebut disampaikan melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449 menyusul serangkaian pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal, yang dilakukan kreator konten dewasa tersebut selama berada di Bali.

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie dan belasan WNA lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Bonnie bersama belasan WNA lainnya diamankan oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember 2025 lalu atas dugaan pembuatan konten pornografi.

Editorial Team