Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260218-WA0016.jpg
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (YouTube/TV Parlemen)

Intinya sih...

  • Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan Hakim MK Adies Kadir tidak harus jalankan hak ingkar dalam uji UU.

  • Status Adies Kadir sebagai mantan anggota DPR tidak timbulkan konflik kepentingan pribadi dengan undang-undang yang pernah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.

  • Undang-undang bersifat erga omnes atau berlaku umum untuk semua orang, sehingga pengujiannya tidak menimbulkan konflik kepentingan personal.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih usulan DPR, Adies Kadir, tidak memiliki kewajiban untuk menjalankan hak ingkar dalam menangani pengujian undang-undang yang pernah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026). Menurutnya, status Adies Kadir sebagai mantan anggota DPR tidak serta-merta menimbulkan konflik kepentingan pribadi.

"Saudara Adies Kadir tidak harus menggunakan hak ingkar karena tidak memiliki konflik kepentingan pribadi dengan undang-undang yang pernah disahkan oleh DPR bersama pemerintah. Undang-undang adalah produk lembaga DPR dan pemerintah, dan karenanya bukan keputusan pribadi," tegas Habiburokhman.

Politikus Gerindra ini lantas membeberkan sejumlah preseden di masa lalu. Ia menyebut nama-nama Hakim Konstitusi berlatar belakang politisi seperti Mahfud MD, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva, hingga Arsul Sani yang juga tidak menggunakan hak ingkar saat menguji UU produk DPR.

Hal serupa juga berlaku bagi Hakim Konstitusi dari unsur pemerintah, Wahiduddin Adams, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

"Hakim Konstitusi yang mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan tersebut juga tidak menggunakan hak ingkar untuk menguji undang-undang yang pernah disahkan DPR bersama pemerintah," tambahnya.

Habiburokhman menambahkan bahwa undang-undang bersifat erga omnes atau berlaku umum untuk semua orang, sehingga pengujiannya tidak menimbulkan konflik kepentingan personal. Ia mencontohkan hakim konstitusi yang memiliki anak berprofesi dokter tetap bisa menguji UU Kesehatan, begitu pula hakim berlatar belakang dosen saat menguji UU Guru dan Dosen.

"Dalam situasi seperti ini, tidak ada keharusan Hakim Konstitusi yang memiliki anak seorang dokter untuk menggunakan hak ingkar," pungkasnya.

Sebelumnya, terdapat banyak permintaan agar hakim konstitusi Adies Kadir tidak ikut menangani perkara di MK. Hingga Kamis (12/2/2026) kemarin, setidaknya MK sudan menerima lima permohonan hak ingkar agar Adies tidak ikut mengadili perkara pengujian undang-undang. Pemohon yang meminta hak ingkar itu di antaranya dalam uji materiil UU APBN 2026, UU Peradilan Militer, dan UU Tentara Nasional Indonesia.

Editorial Team