MKMK Buka Suara soal Pemohon Uji Materi Tolak Adies Kadir Periksa Perkara

- Kode etik hakim konstitusi mengatur hakim mundur bila terdapat konflik kepentingan
- Adies Kadir sudah berjanji mundur ketika periksa perkara menyangkut Golkar
- Sejumlah pemohon tolak Adies Kadir ikut periksa perkara
Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) angkat bicara soal permohonan dari sejumlah pihak yang menolak keterlibatan Adies Kadir ikut memeriksa perkara. Hal itu lantaran para penguji menilai Adies tidak akan menjunjung tinggi sikap integritas di MK.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengatakan ikut atau tidaknya mantan politisi Partai Golkar itu dalam menangani suatu perkara tergantung pada ada atau tidaknya potensi konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Hal itu bisa dibicarakan di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Cara yang pertama itu adalah dibicarakan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim). Di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak, dalam pengertian tentu bilamana hal itu dirasakan mengganggu," ujar Palguna ketika dikonfirmasi, Sabtu, 14 Februari 2026.
Potensi konflik kepentingan, kata Palguna, menjadi penentu seorang hakim mundur dari perkara yang sedang diperiksanya. Di samping berbicara di RPH, menurut dia, hakim dapat berinisiatif mengundurkan diri jika memang menilai ada potensi konflik kepentingan.
Namun, apabila seorang hakim konstitusi ragu ia perlu mundur atau tidak dari suatu perkara, Palguna menyebut, hakim yang bersangkutan dapat berkonsultasi dengan MKMK untuk meminta pandangan.
1. Kode etik hakim konstitusi mengatur hakim mundur bila terdapat konflik kepentingan

Palguna menjelaskan, dalam kode etik hakim konstitusi sudah mengatur hakim harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara, jika terdapat konflik kepentingan. Meski begitu, ada pengecualian tertentu mengenai aturan tersebut.
“Kecuali jika hal itu mengakibatkan tidak terpenuhinya kuorum untuk pengambilan putusan maupun kuorum persidangan pleno. Kuorum yang berlaku menurut Undang-Undang MK, baik pengambilan putusan atau persidangan itu adalah selalu sembilan orang. Paling sedikit tujuh orang dengan alasan luar biasa," ujar mantan hakim konstitusi itu.
"Artinya, kalau misalnya sampai kurang dari tujuh orang, banyak hakim yang menggunakan hak ingkarnya, itu menyebabkan tidak dapat dilakukannya persidangan pleno dan tidak dapat dilakukannya pengambilan putusan. Nah, itu diperkenankan menurut kode etik hakim untuk tidak menggunakan hak ingkarnya,” imbuhnya.
2. Adies Kadir sudah berjanji mundur ketika periksa perkara menyangkut Golkar

Sebelumnya, Adies Kadie sudah menyatakan siap mundur menangani perkara yang terjadi dengan Partai Golkar. Ia mengatakan MK memiliki aturan agar para hakimnya tidak menangani perkara yang berpotensi konflik kepentingan.
"Tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan ya. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut. Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar," ujar Adies di Istana usai dilantik, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia mengatakan tugas Mahkamah Konstitusi sesuai undang-undang adalah menjaga konstitusi, menafsir konstitusi, dan menjaga ideologi negara. Mantan kader Partai Golkar ini berkomitmen akan mengemban tugas tersebut.
3. Sejumlah pemohon tolak Adies Kadir ikut periksa perkara

Sebelumnya, sejumlah pemohon pengujian undang-undang di MK meminta agar Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak ikut memeriksa perkara mereka. Para pemohon menyampaikan hak ingkarnya terhadap hakim usulan DPR RI itu dengan alasan agar persidangan berjalan objektif.
Setidaknya ada empat perkara yang pemohonnya meminta agar Adies Kadir tidak dilibatkan, yakni perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Undang-Undang TNI, 52/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang APBN yang mempersoalkan program makan bergizi gratis (MBG), serta 260/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Undang-Undang Peradilan Militer.


















