Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah memastikan jumlah kementerian tak terbatas di kabinet Prabowo tak pengaruhi postur anggaran. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah memastikan jumlah kementerian tak terbatas di kabinet Prabowo tak pengaruhi postur anggaran. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Pembayaran digital tak boleh hambat pembayaran tunai

  • Harus ada opsi pembayaran tunai di semua outlet

  • Pelaku yang menolak pembayaran tunai harus ditindak

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah menyoroti aksi kasir toko roti yang menolak pembayaran tunai setelah viral di media sosial. Ia menekankan, penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah maka pelaku bisa terancam pidana.

Said menjelaskan, rupiah adalah pembayaran yang sah, kedudukannya diatur di dalam Undang Undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Sesuai undang undang tersebut, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh sebab itu, Said menegaskan, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri.

"Bila ada merchant atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran memakai rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta," kata Said kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

1. Pembayaran digital tak boleh hambat pembayaran secara tunai

Ketua DPP PDIP Said Abdullah. (IDN Times/Amir Faisol)

Said mendorong Bank Indonesia (BI) untuk mengedukasi masyarakat terkait rupiah sebagai mata uang nasional dan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Ia mengingatkan, jangan sampai pembayaran digital menjadi satu-satunya pilihan yang disediakan oleh pemilik merchant, dan tidak menyediakan pembayaran secara tunai.

"Pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai (rupiah) maka wajib bagi siapapun di Indonesia untuk menerimanya," kata Legislator Fraksi PDIP itu.

2. Harus ada opsi pembayaran tunai di semua otlet

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah (IDN Times/Amir Faisol)

Said lantas membandingkan dengan Singapura sebagai negara yang sudah lebih maju dalam bidang pembayaran digital. Menurut dia, dengan kecanggihan yang dimiliki negara tersebut, otoritas setempat masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3000 SGD.

Kondisi serupa juga terjadi di banyak negara maju lainnya, yang masih melayani pembayaran tunai di tengah maraknya pembayaran digital.

"Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran non tunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai, opsi itu harus tetap diberikan layanannya," kata Said.

3. Pelaku yang menolak pembayaran tunai harus ditindak

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. (Dok. Parlementaria).

Di sisi lain, Said menambahkan, tidak semua wilayah di Indonesia terjangkau internet untuk mendukung pembayaran non-tunai. Selain itu, ia mengatakan, rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia masih sangat rendah.

Karena itu, ia mendorong BI menindak para pelaku usaha di Indonesia yang menolak pembeli melakukan pembayaran secara tunai.

"Sekali lagi saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan penggunawn mata uang nasional (rupiah) ditindak," kata dia.

Diketahui, akun Instagram @arli_alcatraz mengunggah sebuah video terkait seorang konsumen lansia ditolak pembayaran tunai oleh sebuah toko roti pada Kamis (18/12/2025) di halte Transjakarta yang berlokasi di Monas.

Dalam video itu, seorang pria memprotes toko roti tersebut karena menolak pembayaran dengan uang tunai karena mengharuskan pembeli melakukan pembayaran melalui QRIS.

Editorial Team