Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani soroti polemik disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (dok. Fraksi PKB)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani soroti polemik disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (dok. Fraksi PKB)

Intinya sih...

  • Kenaikan gaji guru dan dosen sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa

  • Kenaikan gaji harus diiringi peningkatan kinerja dan tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional

  • Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, serta pejabat negara berdasarkan Perpres 79/2025

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani (Lalu Ari), mengapresiasi rencana Presiden RI Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya guru dan dosen. Namun, dia juga meminta Presiden untuk menaikkan gaji guru honorer.

Dia menilai, kesejahteraan guru honorer tetap harus ditingkatkan, karena gaji mereka masih sangat kecil. Bahkan, ada yang hanya mendapatkan gaji Rp300 ribu. Ia pun memastikan akan terus memperjuangkan nasib guru honorer.

Dia berharap, gaji guru honorer bisa naik tahun depan dan tidak ada guru honorer yang bergaji Rp300 ribu. Menurut dia, jika pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan guru honorer, solusinya adalah menaikkan gaji mereka.

"Guru honorer memiliki peran yang sangat penting dalam memajukan pendidikan. Tapi kesejahteraan mereka kurang diperhatikan. Maka, sudah seharusnya pemerintah menaikkan gaji mereka," kata Lalu Ari kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

1. Kenaikan gaji soal martabat profesi

Wakil Ketua Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani meminta kampus lain untuk berbenah menyusul penetapan 3 tersangka pimpinan Undip di kasus dr. Aulia. (Dok. Humas PKB).

Lalu Ari menyebut, guru dan dosen merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga dia menyambut baik kebijakan kenaikan gaji guru ASN.

“Sudah sepatutnya kesejahteraan mereka ditingkatkan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka,” kata dia.

Isu peningkatan kesejahteraan guru sudah berulang kali disuarakan oleh Lalu Ari dalam rapat-rapat Komisi X bersama pemerintah. Banyak guru dan dosen yang bekerja keras dengan keterbatasan penghasilan, sehingga sulit untuk sepenuhnya fokus meningkatkan kualitas pembelajaran.

“Kenaikan gaji ini bukan sekadar soal angka, tetapi juga menyangkut martabat profesi pendidik. Dengan kesejahteraan yang lebih layak, guru dan dosen bisa bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” kata Legislator Fraksi PKB itu.

2. Kenaikan gaji harus diiringi peningkatan kinerja

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani (IDN Times/Amir Faisol)

Lalu Ari menekankan, kenaikan gaji harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan tanggung jawab. Menurut dia, kesejahteraan adalah hak, tetapi kualitas pendidikan tetap harus menjadi prioritas utama.

Melalui kesejahteraan yang lebih baik, Lalu Ari berharap kinerja para guru dan dosen di Indonesia juga semakin meningkat. Namun, kata dia, tidak cukup hanya gaji guru dan dosen ASN yang naik, pemerintah harus memperhatikan nasib guru honorer.

"Peningkatan gaji ini harus mendorong mereka untuk berinovasi, memperbarui metode pembelajaran, serta lebih aktif membimbing para siswa dan mahasiswa. Dengan begitu, kualitas pendidikan nasional akan ikut terdongkrak,” ujar Ketua DPW PKB NTB itu.

3. Prabowo naikkan gaji guru dan dosen

Ketua DPW PKB NTB Lalu Hadrian Irfani. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menaikkan gaji ASN, terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara.

Hal inintertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Adapun, Perpres 79/2025 itu ditandatangani Prabowo pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," dikutip dari Perpres 79/2025, Jumat (19/9/2025).

Selain menaikkan gaji ASN, lampiran Perpres 79/2025 juga mengatur peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja.

Editorial Team